Depok.suara.com, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, tidak datang untuk memenuhi panggilan kedua penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dengan alasan sakit.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Panji Gumilang diundang untuk hadir menjalani pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan penodaan atau penistaan agama yang seharusnya dijadwalkan hari ini Kamis (27/7/2023) pukul 10.00 WIB, namun tak hadir dengan alasan sakit.
“Informasi dari kuasa hukum saudara PG Bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/7/2023) seperti dilansir pmjnews.
Hal tersebut, kata Ahmad Ramadhan, juga diperkuat dengan adanya surat keterangan dokter yang disertakan oleh pihak kuasa hukum yang bersangkutan.
Lebih lanjut Ahmad Ramadhan menuturkan, kuasa hukum Panji Gumilang juga mengajukan penundaan pemeriksaan hingga Kamis pekan depan.
“Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis 3 Agustus 2023,” pungkasnya.