Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Depok Mochtar Arifin menjelaskan uang tersebut akan disetorkan ke kas Negara usai perkara inkrah.
"Jadi menyampaikan terkait, bahwa uang ini dititipkan di rekening atas nama rekening kejaksaan, jadi uang ini akan disetorkan ke kas negara pada saat nanti, perkara ini sudah inkrah. Jadi itu tambahan sedikit yang saya sampaikan jadi itu akan kami setorkan ke kas negara, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," pungkasnya.