Depok.suara.com- Kasus kopi sianida yang melibatkan Wayan Mirna Salihin dan Jessica Wongso baru-baru ini kembali menjadi sorotan publik.
Hal tersebut tak terlepas dengan dirilisnya film dokumenter yang berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso di Netflix pada 28 September 2023 lalu.
Dengan munculnya film dokumenter tersebut, Jessica Wongso yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut, kini mulai diragukan oleh warganet.
Mendengar kasus ini kembali ramai, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun turut ikut buka suara terkait kasus kopi sianida Jessica Wongso.
Melansir dari akun instagram pribadinya pada Jumat (6/10/2023), pengacara berusia 63 tahun itu mengungkapkan bahwa putusan pidana selama 20 tahun yang diterima oleh Jessica Wongso dirasa tidak adil, karena berdasarkan beberapa bukti dalam kasus tersebut kemungkinan belum pasti kebenarannya.
"Inilah keputusan Jessica kopi sianida yang murni diputus atas teori kemungkinan-kemungkinan karena setiap alasan untuk memidanakan dia, bisa ditangkis dengan kemungkinan lain," ujar Hotman Paris sebagaimana yang dikutip dari akun Instagramnya.
Dalam unggahannya itu, Hotman memaparkan dua hal yang menjadi sorotan di persidangan Jessica. Yang pertama, berkaitan dengan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan Jessica Wongso menaruh paper bag di atas mejanya.
"Contoh salah satu alasan adalah kenapa hakim yakin Jessica bersalah karena dia menaruh paper bag di meja, seolah-olah untuk menutupi saat dia memasukkan sianida ke kopinya, tapi dari segi lain Hotman selalu menaruh paper bag di meja, karena saya paranoid, sama juga,” papar pengacara yang pernah dekat dengan Meriam Bellina itu.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga memberikan tanggapan mengenai Jessica yang memesan kopi terlebih dahulu untuk Mirna sebelum sahabatnya itu datang.
Baca Juga: Rilis Lagu Cinta, Andrea Tanzil Terinpirasi Karakter Tokoh Film Animasi Toy Story
"Sama, saya juga sering begitu, janjian sama orang, untuk menghemat waktu, saya pesan kopi duluan, termasuk untuk teman yang akan datang,” sambungnya.
Menurut Hotman, dua bukti yang membebankan Jessica itu dinilai masih bersifat kemungkinan-kemungkinan yang belum pasti kebenarannya.
“Jadi kalau itu hanya suatu kemungkinan, pandangan, selalu ada dua sisi di balik cerita, selalu ada dua kemungkinan. Maukah kita memenjarakan orang 20 tahun atas sesuatu yang tidak pasti, maukah kita memenjarakan orang atas sesuatu yang belum pasti. Belum pasti itu kata kuncinya, kalau dia adalah putrimu, bagaimana. Dia mungkin bersalah, mungkin juga tidak bersalah,” beber Hotman Paris.
Kendati begitu, Hotman Paris juga merasakan ada kejanggalan terkait hasil penelitian ahli forensik kimi yang menyebuit bahwa Jessica Wongso yang menaruh sianida di kopi milik Mirna.
"Di dalam putusan perkara Jessica kasus kopi sianida ada ahli forensik kimia yang mulai pertama kali melihat sisa sianida tanggal 10 Januari 2016 atau empat hari sesudah kejadian kematian tanggal 6 Januari 2016,” tuturnya,
"Kemudian ahli kimia tersebut menghitung mundur ke belakang berapa besar sianida menguap mundur ke belakang per 24 jam dan akhirnya berkesimpulan bahwa sianida tersebut diletakkan sekitar pukul 16.45 WIB,” tuturnya lagi.