Terungkap fakta baru di balik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Terbongkar jika Ferdy Sambo jarang satu ranjang dengan istrinya, Putri Candrawathi.
Fakta itu diungkap oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat menjadi saksi dalam sidang atas terdakwa; Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal. Sidang yang menghadirkan Bharada E sebagai saksi digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini.
Dikutip dari Suara.com, Rabu (30/11/), Hakim awalnya mencecar Bharada E soal seberapa sering Sambo dan Putri berada dalam rumah yang berbeda.
"Mengenai kebiasaan FS pisah rumah dengan saudara PC saudara ketahui?" cecar Hakim ke Bharada E.
"Tahu sendiri," timpal Bharade E.
Mendengar pernyataan itu, Hakim kembali mencecar Bharada E apakah ajudan lain juga mengetahui hal tersebut. Dengan tegas, Bharada E menjawab semua ajudan Sambo pun mengetahui hal tersebut.
"Iya, (ajudan) tahu semua," katanya.
Selain itu, Hakim juga mencecar Bharada E terkait kebiasaan Sambo yang kerap pulang larut malam.
"Saudara FS sering pulang malam? Setiap jam berapa?" tanya hakim.
Baca Juga: Bank BJB Raih Banking Award dari Lembaga Penjamin Simpanan 2022
"Biasanya jam 9 ke atas, pernah juga subuh yang mulia," jawab Bharada E.
Tiga Terdakwa Dikonfrontir
Hari ini, ada tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua akan dikonfrontir dalam laga yang berlangsung di PN Jakarta Selatan. Mereka yang saling memberikan keterangan satu sama lain adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"KM dan RR menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya. Keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR," kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Terpisah, kuasa hukum Kuat Maruf juga membenarkan adanya sidang hari ini. Nantinya, kubu Kuat akan mendalami mengenai interaksi kliennya dengan Richard dan Ricky selama di tiga lokasi berbeda.
"(Akan didalami) Interaksi antara KM ,RR dan RE selama di Magelang, Saguling dan Duren Tiga," ucap Irwan Irawan, kuasa hukum Kuat.