dexcon

3 Minggu Alami Mimpi Buruk, Bharada E Ketakutan Akui Dihantui Arwah Brigadir J

Dexcon Suara.Com
Rabu, 30 November 2022 | 13:44 WIB
3 Minggu Alami Mimpi Buruk, Bharada E Ketakutan Akui Dihantui Arwah Brigadir J
Bharada e bersama pengacaranya jelang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Suara.com/Yasir)

Richad Eliezer alias Bharada E mengaku ketakutan karena kerap bermimpi bertemu almarhum Brigadir J alias Yosua yang dieksekusi atas perintah Ferdy Sambo. Katakutan itu diungkapkan Bharada E saat dirinya bersaksi untuk terdakwa lain, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Dalam sidang itu, Bharada E mengaku hampir tiga pekan selalu bermimpi buruk setelah membunuh Yosua. Lantaran dihantui mimpi buruk, Bharada E akhirnya mengungkap fakta sebenarnya yang awalnya telah diskenariokan oleh Ferdy Sambo. 

"Saya betul-betul dihantui mimpi buruk kurang lebih tiga minggu," kata Richard seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (30/11/2022).

"Apa mimpimu? Bertemu almarhum?" tanya hakim.

"Betul yang mulia," jawab Richard.

"Terus?" cecar hakim.

"Saya merasa bersalah," beber Richard.

"Itu alasanmu mau menceritakan yang benar?" ucap hakim.

"Iya. Saya merasa tertekan yang mulia, beruntungnya pas saya dibawa itu tidak ada komunikasi dengan FS," katanya. 

Baca Juga: Link Nonton Piala Dunia 2022 di HP, Laga Hidup Mati Polandia vs Argentina

Takut karena Pangkat Bak Langit dan Bumi

Bharada E juga mengaku mengikuti perintah Sambo untuk menembak Brigadir J karena takut. Bharada E takut menolak perintah Sambo karena pangkat keduanya berbeda jauh bagaikan langit dan bumi. 

Dalam persidangan kali ini, Bharada E awalnya mengaku berdosa setelah menghabisi nyawa koleganya.

"Saya merasa berdosa yang mulia," kata Richard, Rabu.

"Apa dosa kamu?" tanya majelis hakim.

"Karena saya mengikuti perintah dia (Ferdy Sambo)" jawab Richard.

"Kenapa kamu mau?" cecar hakim.

"Karena saya takut. Ini jenderal bintang dua, menjabat sebagai Kadiv Propam dan posisi saya, pangkat saya Bharada, pangkat terendah. Dari kepangkatan itu saja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi," ucap Richard.

Cuma Diam Diperintah Sambo

Richard hanya terdiam ketika diminta naik ke lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu. Dia mendapati Ferdy Sambo sudah duduk di sebuah sofa panjang di ruang keluarga.

Setelah diminta duduk, Richard langsung mendengarkan eks Kadiv Propam Polri itu berbicara sesuatu. Polisi dengan pangkat Bharada itu juga mendapati Ferdy Sambo sesekali mengambil jeda untuk menangis -- dan wajahnya memerah.

"Kamu tahu tidak, ada kejadian apa?" kata Sambo kepada Richard.

"Siap, tidak tahu Bapak," jawab Richard.

Tidak lama berselang, Putri Candrawathi datang dan duduk di samping sang suami. Richard seketika kaget ketika Sambo menyebut bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J telah melecehakan Putri.

"Yosua sudah melecehkan Ibu," kata Sambo sambil menangis.

Richard hanya terdiam mendengar itu. Bercampur kaget, Richard kembali mendengarkan atasannya itu menangis disertai emosi dan wajah memerah.

"Kurang ajar ini, kurang ajar, dia sudah tidak menghargai saya. Dia menghina martabat saya," ujar Sambo.

Tidak lama berselang, Sambo langsung meminta Richard untuk menembak Yosua. Sebab, jika Richard yang mengeksekusi, Ferdy Sambo masih bisa memberikan pembelaan.

"Nanti kamu yang tembak Yosua ya, karena kamu yang tembak Yosua, saya yang akan bela kamu. Kalau saya yang tembak, tidak ada yang bela kita," ucap Sambo.

Dalam momen itu, Richard hanya memilih diam. Pikirannya berkecamuk lantaran harus menghabisi nyawa seseorang. Tidak lama berselang, Sambo membeberkan sebuah skenario untuk menghabisi nyawa Yosua dengan senapan di rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut.

"Jadi gini Chad, skenarionya Ibu dilecehkan Yosua, baru Ibu teriak. Kamu dengar. Yosua ketahuan, Yosua tembak kamu, kamu tembak balik. Yosua yang mati," tutup Sambo.

Percakapan itu disampaikan Richard saat menjalani sidang lanjutan di di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). Dia bersaksi untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Dalam perkara ini, Richard, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI