Terbongkar! Fakta Putri Candrawathi Cuma Mau Dekat Brigadir J, Tiap Hari Jalan Berdua sampai Bercanda Bareng

Dexcon Suara.Com
Rabu, 30 November 2022 | 14:03 WIB
Terbongkar! Fakta Putri Candrawathi Cuma Mau Dekat Brigadir J, Tiap Hari Jalan Berdua sampai Bercanda Bareng
Terbongkar! Fakta Putri Candrawathi Cuma Mau Dekat Brigadir J, Tiap Hari Jalan Berdua sampai Bercanda Bareng. (Suara.com/Rakha)

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ternyata merupakan satu-satunya ajudan yang sering mendampingi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Bahkan, keduanya setiap hari disebut kerap pergi bersama hingga suka bercanda.

Fakta itu diungkapkan oleh Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E saat memberikan kesaksian di sidang dengan terdakwa, Ricky Rizal dan Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan, hari ini. 

Pengakuan itu disampaikan Bharada E setelah dicecar hakim soal tugas Brigadir J yang sebelumnya sempat disebut Putri hanya merupakan driver. Secara tegas, Richard menjawab Brigadir J juga bertugas sebagai ajudan Putri.

"Korban ini sebagai ajudan atau sebagai driver?" tanya Hakim seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (30/11).

"Merangkap yang mulia," tutur Richard.

"Tidak ada driver khusus saudara PC?" cecar Hakim.

"Tidak ada yang mulia," ungkap Richard.

"Jadi korban driver sekaligus ajudan?" tanya Hakim lagi.

"Siap," singkat Richard.

Baca Juga: Rp10 Triliun untuk Tangani Banjir di Jakarta, PKS Yakin Heru Budi Bisa karena Ada Bantuan dari Pusat

Hakim kemudian menanyakan apakah Brigadir J dan Putri kerap bepergian berdua. Richard pun membenarkan hal tersebut.

"Jadi dalam kegiatan rutin sehari-harinya mereka berdua selalu pergi berdua saja?" tanya Hakim.

"Siap," kata Richard.

"Tidak ada orang lain yang mendampingi walaupun ada saudara?" cecar Hakim.

"Tidak ada yang mulia," tegas Richard.

Lebih lanjut, Hakim bertanya mengenai seberapa dekat hubungan Brigadir J dengan Putri ke Bharada E. Richard menuturkan keduanya memang terlihat suka saling bercanda.

"Kedekatan antara korban dengan PC seberapa dekat?," tanya Hakim.

"Dekat yang mulia," tutur Richard.

"Artinya suka bercanda saudara PC seperti itu?," tanya Hakim lagi.

"Iya yang mulia," papar Richard.

Sambo dan Putri Kerap Pisah Ranjang

Sebelumnya, Bharada E mengakui jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sering tidur di rumah yang berbeda. Keterangan itu disampaikan Ricard saat bersaksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Awalnya, Richard dicecar Hakim mengenai seberapa sering Sambo dan Putri berada dalam rumah yang berbeda.

"Mengenai kebiasaan FS pisah rumah dengan saudara PC saudara ketahui?

"Tahu sendiri," ujar Richard.

Hakim lalu menanyakan apakah ajudan lain juga mengetahui hal tersebut. Dengan tegas, Richard menjawab semua ajudan Sambo pun mengetahui hal tersebut.

"Iya (ajudan) tahu semua," kata Ricard.

Tak hanya itu, Hakim juga mencecar Richard terkait kebiasaan Sambo yang kerap pulang larut malam.

"Saudara FS sering pulang malam? Setiap jam berapa?," tanya hakim.

"Biasanya jam 9 ke atas, pernah juga subuh yang mulia," ungkap Richard.

Sebagai informasi, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua akan dikonfrontir dalam laga yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022) hari ini. Mereka yang saling memberikan keterangan satu sama lain adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"KM dan RR menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya. Keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR," kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Terpisah, kuasa hukum Kuat Maruf juga membenarkan adanya sidang hari ini. Nantinya, kubu Kuat akan mendalami mengenai interaksi kliennya dengan Richard dan Ricky selama di tiga lokasi berbeda.

"(Akan didalami) Interaksi antara KM ,RR dan RE selama di Magelang, Saguling dan Duren Tiga," ucap Irwan Irawan, kuasa hukum Kuat.

Dalam perkara ini, Richard, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI