Lecehkan Wanita saat Tawaf di Masjidil Haram, Perbuatan Said Bikin Indonesia Malu!

Dexcon | Suara.com

Jum'at, 20 Januari 2023 | 19:52 WIB
Lecehkan Wanita saat Tawaf di Masjidil Haram, Perbuatan Said Bikin Indonesia Malu!
Lecehkan Wanita saat Tawaf di Masjidil Haram, Perbuatan Said Bikin Indonesia Malu!. (pexels)

Seorang jemaah umrah asal Indonesia bernama Muhammad Said (26) kini dijebloskan ke dalam penjara  lantaran diduga memeluk hingga memegang dada wanita saat melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi.  Dalam kasus ini, Said dihukum penjara selama 2 tahun dan denda 50 ribu real atau Rp200 Juta.

Perihal penahanan terhadap Muhammad Said itu diungkapkan oleh Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad.

"Saya sudah dapat info. (Said) dihukum dua tahun, denda 50 ribu real dan hukuman ini akan diberitakan dalam surat kabar lokal. Biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa," kata Ajad seperti dikutip dari SuaraSulsel.id, Jumat (20/1). 

Diketahui, terdakwa kasus pencabulan itu merupakan warga Pulau Podang-podang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Sedangkan korban adalah jemaah wanita asal Lebanon. Kasus pelecehan yang terjadi di Tanah Suci itu terjadi terjadi pada November 2022 lalu. Pelecehan itu terjadi saat saat pelaku melakukan tawaf atau kegiatan mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali. Saat itu, Said tepergok oleh oleh dua orang petugas keamanan Arab Saudi melakukan pelecehan seksual dengan cara memeluk korban dari belakang dan menempelkan tangannya di dada korban.

"Ada dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat Said melakukan pelecehan terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang," jelas Ajad.

Meski sempat membantah saat menjalani sidang vonis. Hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap Said terkait perbuatannya itu. Dasar hukum hakim memberikan vonis itu karena dua petugas mengaku melihat Said melakukan perbuatan tercela saat tawaf. 

Menurutnya, jemaah itu sempat menjerit saat mengalami pelecehan yang dilakukan oleh Said. 

"Kemudian meletakkan tangannya di dada. Korban menjerit lalu ditangkaplah," katanya. 

Dalam kasus ini, Said dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap wanita dan telah mencemari kesucian Masjidil Haram.

"Itu yang memperberat karena dua kesalahan. Jadi masih saya pelajari nota putusan hukumnya," kata Ajad.

Terkait vonis itu, hakim memberikan kesempatan kepada Said untuk mengajukan banding. 

"Diberi waktu 30 hari untuk ajukan banding terkait putusan hakim," katanya. 

(Sumber: SuaraSulsel.id)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan Terhadap Jemaah Umroh, Total Kerugian Korban Capai Rp2,2 Miliar

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan Terhadap Jemaah Umroh, Total Kerugian Korban Capai Rp2,2 Miliar

Jakarta | Senin, 02 Januari 2023 | 20:23 WIB

Menag Yaqut Masih Konfirmasi Soal Wajibnya Vaksinasi Meningitis untuk Jemaah Umrah Indonesia

Menag Yaqut Masih Konfirmasi Soal Wajibnya Vaksinasi Meningitis untuk Jemaah Umrah Indonesia

News | Selasa, 01 November 2022 | 15:47 WIB

Informasi Simpang Siur, Kemenag Tunggu Konfirmasi Arab Saudi Soal Aturan Vaksin Meningitis

Informasi Simpang Siur, Kemenag Tunggu Konfirmasi Arab Saudi Soal Aturan Vaksin Meningitis

Malang | Selasa, 01 November 2022 | 14:21 WIB

Bus yang Bawa Jemaah Umrah Indonesia Kecelakaan di Makkah, Sopir dan Muthawif Meninggal

Bus yang Bawa Jemaah Umrah Indonesia Kecelakaan di Makkah, Sopir dan Muthawif Meninggal

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 23:01 WIB

Terkini

Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 91,86 Persen, Waskita Karya Percepat Pembangunan

Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 91,86 Persen, Waskita Karya Percepat Pembangunan

Jakarta | Jum'at, 24 April 2026 | 16:08 WIB

Berkat Bantuan BI Rupiah Akhirnya Bangkit, Ditutup ke Level Rp 17.228

Berkat Bantuan BI Rupiah Akhirnya Bangkit, Ditutup ke Level Rp 17.228

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 16:08 WIB

Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Status Pernikahan Syekh Ahmad Al Misry Kini Ikut Disorot

Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Status Pernikahan Syekh Ahmad Al Misry Kini Ikut Disorot

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 16:06 WIB

Bocor! Surat Pemanggilan TC Piala AFF 2026: Eksel Runtukahu Dipanggil Perdana

Bocor! Surat Pemanggilan TC Piala AFF 2026: Eksel Runtukahu Dipanggil Perdana

Bola | Jum'at, 24 April 2026 | 16:06 WIB

6 Cara Ekstra Hemat Baterai Mobil Listrik saat di Jalan, Gak Perlu Sering Mampir SPKLU

6 Cara Ekstra Hemat Baterai Mobil Listrik saat di Jalan, Gak Perlu Sering Mampir SPKLU

Otomotif | Jum'at, 24 April 2026 | 16:05 WIB

Pemerintah Tangguhkan Ekspor Minyak Mentah, Fokus Kebutuhan Dalam Negeri

Pemerintah Tangguhkan Ekspor Minyak Mentah, Fokus Kebutuhan Dalam Negeri

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 16:04 WIB

Xpander Kokoh Destinator Jadi Kejutan, Mobil Mitsubishi Terlaris 2026 Tipe Apa?

Xpander Kokoh Destinator Jadi Kejutan, Mobil Mitsubishi Terlaris 2026 Tipe Apa?

Otomotif | Jum'at, 24 April 2026 | 16:01 WIB

Lansia 71 Tahun Gagal Putar Balik, Honda HRV Tabrak Pejalan Kaki hingga Depot Air di Jakbar!

Lansia 71 Tahun Gagal Putar Balik, Honda HRV Tabrak Pejalan Kaki hingga Depot Air di Jakbar!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 16:01 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR 1,75% dan Hiburan Meriah

BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR 1,75% dan Hiburan Meriah

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 16:01 WIB

Potret Horor Ketimpangan Ekonomi: Harta 50 Triliuner RI Bertambah Rp13,48 Miliar Setiap hari

Potret Horor Ketimpangan Ekonomi: Harta 50 Triliuner RI Bertambah Rp13,48 Miliar Setiap hari

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 16:01 WIB