Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak ramai pengunjung di hari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua, hari ini.
Tak hanya pendukung Richard dari kalangan emak-emak, puluhan anggota Brimob yang adalah rekan se-letting Richard pun turut menghadiri PN Jaksel untuk menyaksikan langsung sidang pleidoi tersebut.
Diketahui, Richard bakal membacakan pleidoi menanggapi tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.
Pantauan Suara.com, para rekan seangkatan Richard itu menggunakan kemeja berwarna hitam dengan logo bertuliskan 'Bharapana Anniversary 3rd'. Mereka tiba secara bergerombol lalu berkumpul di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, para emak-emak fans Bharada E atau Eliezer Angels juga sudah hadir di area PN Jaksel. Bahkan, para emak-emak itu terlihat sempat ngobrol dengan rekan seangkataan dengan Brigadir J.
Di tengah perbincangan itu, tampak para fans berswafoto dengan rekan Richard itu.
Iqbal Fauzi, anggota Brimob yang juga rekan seangkatan Brigadir J, menganggap jika tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa itu tidak layak diberikan kepada Bharada E. Sebab, kata dia, Brigadir J sudah berkata jujur sejak kasus tersebut masih ditangani penyidik Polri.
"Menurut saya enggak pantes (dituntut 12 tahun penjara), dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya, masak kejujuran enggak ada harganya?" kata Iqbal seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (25/1).
Dia pun punya harapan kepada Brigadir J agar bisa dibebaskan dari semua jeratan hukum.
Baca Juga: Kini Buang Rasa Cinta ke Ferry Irawan, Venna Melinda Sempat Ingin Mati di Pangkuan Sang Suami
"Kami lettingnya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad untuk bebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kita," ucapnya.
Dalam sidang sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun hukuman penjara atas kasus Brigadir J. Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana."
(Sumber: Suara.com)