Puluhan Anggota Brimob Datangi Sidang Pleidoi Bharada E: Kami Datang ke Sini untuk Icad

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Rabu, 25 Januari 2023 | 10:25 WIB
Puluhan Anggota Brimob Datangi Sidang Pleidoi Bharada E: Kami Datang ke Sini untuk Icad
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Puluhan anggota Brimob yang merupakan rekan sejawat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) hari ini.

Mereka datang dalam rangka mengawal Richard saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntuan 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Pantauan Suara.com, para rekan seangkatan Richard itu menggunakan kemeja berwarna hitam dengan logo bertuliskan 'Bharapana Anniversary 3rd'. Mereka tiba secara bergerombol lalu berkumpul di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di sisi lain, para fans Bharada E atau yang kerap disapa dengan Eliezer Angels yang ada di lokasi tampak berbincang dengan salah satu rekan sejawat Richard. Sesekali pula, terlihat para fans berswafoto dengan rekan Richard itu.

Anggota Brimob sejawat Bharada E saat mendatangi sidang pleidoi Richard Eliezer di PN Jaksel. (Suara.com/Rakha)
Anggota Brimob sejawat Bharada E saat mendatangi sidang pleidoi Richard Eliezer di PN Jaksel. (Suara.com/Rakha)

Salah satu rekan seangkatan Richard, Iqbal Fauzi menuturkan tidak sepatutnya Richard dituntut 12 tahun penjara di kasus ini. Sebab, menurutnya Richard sudah menyampaikan kejujuran.

"Menurut saya enggak pantes, dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya, masak kejujuran enggak ada harganya," kata Iqbal kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Iqbal berharap rekannya itu dapat dilepaskan dari hukuman penjara dan bisa kembali bertugas bersama di kesatuan Brimob.

"Kami letting-nya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad, untuk bebaskan, kalau bisa gabung lagi bersama kita," ucapnya.

Seperti diketahui, Bharada E diagendakan membacakan nota pembelaannya atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), hari ini.

baca juga

Sidang pleioi bagi Richard itu digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun persidangan dimulai pukul 09.30 WIB.

"Rabu, 25 Januari 2023 agenda untuk pembelaan," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip Suara.com, Rabu (25/1/2023).

Adaoun Richard dituntut jaksa dengan 12 tahun hukuman penjara. Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.

"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Giliran Richard Dan Putri Candrawathi Bacakan Pembelaan Hari Ini, Bakal Minta Bebas?

Giliran Richard Dan Putri Candrawathi Bacakan Pembelaan Hari Ini, Bakal Minta Bebas?

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 08:27 WIB

Diminta Tolong Bantu Bharada E yang Dituntut Penjara 12 Tahun, Jokowi: Saya Tidak Bisa Intervensi

Diminta Tolong Bantu Bharada E yang Dituntut Penjara 12 Tahun, Jokowi: Saya Tidak Bisa Intervensi

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 11:21 WIB

Pledoi Kuat Ma'ruf: Saya Bodoh, Mudah Dimanfaatkan Penyidik Ikuti BAP Bharada E

Pledoi Kuat Ma'ruf: Saya Bodoh, Mudah Dimanfaatkan Penyidik Ikuti BAP Bharada E

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 10:49 WIB

Berujung Debat, Beda Pendapat Kejagung Vs LPSK Soal Status Justice Collaborator Bharada E

Berujung Debat, Beda Pendapat Kejagung Vs LPSK Soal Status Justice Collaborator Bharada E

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 16:59 WIB

Terkini

4 Rekomendasi Kulkas Mini Skincare Terbaik untuk Simpan Serum dan Masker, Desain Estetik

4 Rekomendasi Kulkas Mini Skincare Terbaik untuk Simpan Serum dan Masker, Desain Estetik

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Diskon Promo Klik Indomaret dari BRI, Belanja Bulanan Jadi Lebih Hemat

Diskon Promo Klik Indomaret dari BRI, Belanja Bulanan Jadi Lebih Hemat

Bri | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:53 WIB

Dicecar soal Laporan Utang Pemerintah, Purbaya Tantang Balik DPR: Mau Minta Kapan?

Dicecar soal Laporan Utang Pemerintah, Purbaya Tantang Balik DPR: Mau Minta Kapan?

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:51 WIB

Promo Cashback Belanja di Depo Bangunan, Khusus Nasabah BRI Selama Agustus 2026

Promo Cashback Belanja di Depo Bangunan, Khusus Nasabah BRI Selama Agustus 2026

Bri | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:42 WIB

Pemkab Kepulauan Meranti Serahkan SK Pengakuan MHA 3 Komunitas Adat

Pemkab Kepulauan Meranti Serahkan SK Pengakuan MHA 3 Komunitas Adat

Riau | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Loneliness in Hyper-Conectivity: Kesepian di Tengah Keterhubungan Digital

Loneliness in Hyper-Conectivity: Kesepian di Tengah Keterhubungan Digital

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:40 WIB

51 Saksi Sudah Diperiksa, Mengapa Belum Ada Tersangka di Kasus Lampu Jalan Palembang?

51 Saksi Sudah Diperiksa, Mengapa Belum Ada Tersangka di Kasus Lampu Jalan Palembang?

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Bahaya Laten Normalisasi Korupsi: Saat Pejabat Publik Memaklumi Kejahatan Luar Biasa

Bahaya Laten Normalisasi Korupsi: Saat Pejabat Publik Memaklumi Kejahatan Luar Biasa

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Tinjau Tenda Darurat di Sikka, Gibran Ditodong Bupati Beri Nama Bayi Korban Gempa yang Baru Lahir

Tinjau Tenda Darurat di Sikka, Gibran Ditodong Bupati Beri Nama Bayi Korban Gempa yang Baru Lahir

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Celios Soroti Rencana Ojol Masuk UMKM: Jangan Sampai Perlindungan Sosial Terabaikan

Celios Soroti Rencana Ojol Masuk UMKM: Jangan Sampai Perlindungan Sosial Terabaikan

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:33 WIB

×