Diduga bermodal ijazah palsu magister hukum hingga menggelar syukuran, Agung Wahono nekat mengaku-ngaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) baru yang menggantikan Heru Budi Hartono yang kini menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Atas ulahnya itu, Kasepres gadungan kini masuk bui.
Dikutip dari Antara, polisi baru mengendus aksi Agung Waho setelah kasus kasetpres gadungan ini ramai diberitakan hingga viral di media sosial. Dalam unggahan yang beredar di media sosial disebutkan tentang tasyakuran atas pengangkatan Agung Wahono sebagai Kasetpres RI.
Dalam latar belakang acara tasyukuran kasetpres gadungan itu turut mencantumkan Surat Keputusan Nomor 568A/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang pengangkatan Agung Wahono sebagai Kasetpres RI.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Iqbal Alqudusy mengatakan, jika acara syukuran kaseptres abal-abal itu digelar di dua lokasi berbeda di kawasan Semarang.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnnya meringkus pria asal Demak itu.
"Polisi memperoleh informasi tentang adanya kegiatan tasyakuran yang berlokasi di depan Swalayan ADA Majapahit dan salah satu apartemen di Kota Semarang," katanya, Senin (30/1).
Dari tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti KTP dan Kartu Keluarga yang diduga palsu atas nama Agung Wahono, ijazah magister hukum palsu, serta foto kegiatan tasyakuran Kasetpres.
Atas perbuatannya, Agung Wahono kini mendekam di penjara. Dia dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan.
(Sumber: Antara)
Baca Juga: Viral! Dua Jambret Kabur Terbirit-birit Dikejar Emak-emak Di Matraman