Sebentar lagi nasib Ferdy Sambo dan Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua bakal ditentukan oleh majelis hakim. Keduanya bakal menjalani sidang vonis yang akan di PN Jakarta Selatan. Namun, jadwal sidang vonis Ferdy Sambo lebih dulu satu hari ketimbang Kuat Maruf.
Dikutip dari Suara.com, Sambo bakal menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023 mendatang.
"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata hakim di ruang sidang seperti dikutip Suara.com, Selasa (31/1/2023).
Sehari kemudian, giliran Kuat Maruf yang dijadwalkan menjalani sidang vonis dalam kasus serupa.
Hari ini, keduanya sudah menjalani sidang pembacaan duplik atas replik yang sempat dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Kuat Maruf yang lebih dulu menjalani sidang duplik sebelum Ferdy Sambo. Sebelum menutup sidang, majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang putusan terhadap mantan sopir keluarga Ferdy Sambo itu.
"Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa, pembacaan putusan terdakwa Kuat Maruf," kata hakim.
Sidang vonis Sambo dan Kuat Maruf itu bakal dinanti-nanti oleh publik. Sebab, diketahui, banyak drama yang terjadi di balik kasus pembunuhan Brigadir J. Selain melibatkan istrinya, Putri Candrawathi, skenario licik yang didalangi Ferdy Sambo turut menyeret sejumlah perwira polisi yang merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo saat dirinya masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Akibat kasus ini, karier Sambo di kepolisian yang dilakoninya berpuluh-puluh tahun berakhir tamat dengan pangkat terakhir bintang dua alias Inspektur Jenderal.
Diketahui, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak ada satupun alasan pembenar maupun pemaaf bagi Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Video Ariel NOAH Nyanyi Sambil Nenteng Gelas Bikin Hati Warganet Aur-auran: Sopan Banget Gantengnya
Sedangkan, Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara atas kasus serupa. Tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
(Sumber: Suara.com)