Suara.com - Kasus persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada Senin (30/1/2023), persidangan digelar dengan agenda pembacaan replik terdakwa Putri Candrawathi.
Dalam pembacaan replik tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan balasan yang menohok terhadap pleidoi istri Ferdy Sambo tersebut. Jaksa menanggapi isi pleidoi Putri Candrawathi, di mana ia menyatakan telah disebut sebagai perempuan yang tidak bermoral.
Mengenai itu, jaksa membantah dan menegaskan tidak pernah melontarkan pernyataan yang demikian dalam surat tuntutan yang dibacakan sebelumnya.
"Berdasarkan fakta hukum sidang, bukan hal seperti yang dikemukakan terdakwa menyatakan menuding terdakwa Putri Candrawathi sebagai perempuan tidak bermoral, padahal itu sama sekali tidak tertulis dalam tuntutan JPU," kata jaksa.
Tak tanggung-tanggung, dalam tanggapannya, jaksa sampai mengungkit cara agama dalam menghormati perempuan, di antaranya sosok Khadijah hingga Bunda Maria.
"JPU menghormati betul kedudukan Terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga, sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah. Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elizabeth, kemudian Dewi Shinta dalam aliran cerita Ramayana, dan Drupadi dalam Mahabarata agama Hindu, serta kemuliaan Putri Yasoda dalam ajaran agama Buddha," ucap jaksa.
"Sehingga JPU tidak simpulkan hasil poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait dengan unsur tinggi delik, misal delik dalam pasal sebagaimana dakwaan JPU yang termuat dalam tuntutan terdakwa," sambungnya.
Lantas siapa sosok Khadijah dan Maria yang disinggung JPU dalam replik? Simak uraian berikut ini.
Mengenal Siti Khadijah
Dalam literatur islam, Siti Khadijah memiliki nama lengkap Khadijah binto Khuwailid RA. Ia merupakan istri pertama Rasulullah Muhammad SAW.