Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang vonis terhadap Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua, Senin (13/2) besok.
Menjelang sidang vonis terhadap pasutri itu, keluarga Brigadir J meminta agar hakim bisa memberikan vonis lebih tinggi terhadap Putri Candrawati yang sebelumnya hanya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sedangkan, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam kasus serupa.
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (penjara seumur hidup), dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," kata pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (12/2).
Menurut Martin, dalih keluarga meminta Putri dihukum lebih tinggi karena dianggap sebagai biang kerok atas pembunuhan Brigadir J. Putri, kata Martin menjadi orang yang pertama kali menyebarkan tudingan soal pemerkosaan hingga Ferdy Sambo menyusun skenario untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

"PC (Putri Candrawathi) berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik almarhum Yosua," katanya.
Demi mendapatkan keadilan terhadap mendiang anaknya, Samuel Hutabarat dan Rohani Simanjuntak mengawal langsung sidang vonis Ferdy Sambo dan istrinya.
"Orang tua Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok tanggal 13 Februari 2023 pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi," katanya.
Diketahui, Ferdy Sambo bakal bersamaan menjalani vonis dengan istrinya, Putri Candrawathi. Setelah itu, sidang vonis terhadap terdakwa lainnya, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal bakal digelar pada Selasa (14/2).
Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawathi, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.
Sedangkan sidang vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer rencananya akan digelar pada Rabu (15/2/2023). Jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
(Sumber: Suara.com)