Nasib Eks Kabid Propam Polri Ferdy Sambo bakal ditentukan pada sidang vonis dalam kasus pembunuhan terhadap Bradir J alias Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2), besok.
Jelang vonis itu, keluarga Brigadir J meminta agar hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada Sambo, yakni lebih tinggi dari hukuman seumur hidup sebagaimana tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Tak cuma Sambo, keluarga Brigadir J juga berharap, Putri Candrawathi turut dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Permintaan itu disampaikan pengecara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (penjara seumur hidup) dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," kata Martin seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (12/2).
Demi mendapatkan keadilan terhadap mendiang anaknya, Samuel Hutabarat dan Rohani Simanjuntak mengawal langsung sidang vonis Ferdy Sambo dan istrinya.
"Orang tua Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok tanggal 13 Februari 2023 pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi," katanya.
Sambo Pasrah
Terkait sidang vonis yang digelar besok, Ferdy Sambo ternyata sudah mempasrahkan nasibnya kepada hakim. Pernyataan itu disampaikan oleh pengacara Sambo, Rasamala Aritonang.
Rasamala mengaku jika kliennya sudah ikhlas, menerima apa pun hukuman yang dijatuhkan oleh hakim, besok.
Baca Juga: Kelelahan, Ardhito Pramono Pingsan Saat Manggung di Medan
"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," kata Rasamala, Minggu.
Namum, kata Rasamala, Sambo meminta agar majelis hakim bisa profesional saat menjatuhkan putusannya atas kasus Brigadir J.
"Beliau (Ferdy Sambo) juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk memengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," katanya.
Diketahui, Ferdy Sambo bakal bersamaan menjalani vonis dengan istrinya, Putri Candrawathi. Setelah itu, sidang vonis terhadap terdakwa lainnya, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal bakal digelar pada Selasa (14/2).
Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawathi, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.
Sedangkan sidang vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer rencananya akan digelar pada Rabu (15/2/2023). Jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.