Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua. Eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya itu.
Hakim Wahyu membeberkan beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Mulai dari pembunuhan tersebut dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun hingga sikap Ferdy Sambo yang dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan, tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hukuman yang dijatuhkan hakim itu kepada Sambo terbilang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman seumur hidup.
Selain itu, PN Jakarta Selatan hari ini juga menggelear sidang vonis terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Dalam sidang sebelumnya, Putri dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.
Sebelum sidang vonis dibacakan hakim, Trisha Eugelinca, putri Ferdy Sambo sempat menggunggah foto yang disertai tulisan yang menyentuh. Trisha membagikan hal itu lewat akun Instagram pribadinya @trishaeas.
Dalam unggahan tulisan itu, Trisha turut membagikan sebuah foto pria dan perempuan yang sedang berpelukan. Namun, tidak terlihat wajah dari kedua orang di foto itu.
Diduga, foto yang dibagikannya di IG itu adalah orang tuanya.
"220213 - iloveuboth," kata Trisha.
Foto pasangan sedang berpelukan yang diunggah Trisha pun sempat dikomentari oleh sejumlah warganet. Bahkan, ada warganet yang merasa terenyuh dengan perasaan hati Trisha. Selain itu, ada warganet yang memberi emoji hati guna menanggapi postingan Trisha.
"Trish semangat, jujur sedih banget denger putusan sidang hari ini, semangat ya cantik, kamu berhak bahagia, jujur sedih-sesedih itu, semangat Trish," tulis akun @al******.
"Iloveuall," kata akun @na******.