Setelah kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terungkap, muncul desakan dari publik agar, Agnes Gracia Haryanto yang merupakan pacar Mario Dandy turut dijadikan tersangka lantaran disebut-sebut ikut terlihat dalam kasus itu.
Terkait mencuatnya desakan itu, rupanya Mario Dandy tak mau sendirian diproses sebagai tersangka. Menurut pengacaranya, Dolfie Rompas, siapa pun yang dianggap terlibat dalam kasus ini harus turut diproses secara hukum, termasuk Agnes juga terbukti ikut melakukan penganiayaan terhadap David.
Desakan agar polisi segera menetapkan Agnes sebagai tersangka lantaran gadis yang berusia 15 tahun itu disebut-sebut ikut memvideokan peristiwa ketika Mario menganiaya David.
"Silakan saja kalau memang ada keterlibatan siapa pun itu harus diproses hukum. Jadi nggak hanya (Mario) klien saya. Kalau memang ada pihak lain di situ yang memang turut serta di situ, ada di situ dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada juga semacam pembiaran," kata Dolfie kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Meski meminta agar semua pihak yang terlibat dihukum, Dolfie menganggap jika semua kewenangan itu ada di tangan polisi. Dia hanya berharap jika kasus ini diusut sampai tuntas.
"Yang penting kan di sini proses hukum harus tuntas harus benar-benar terang benderang. Siapa pun yang terlibat harus layak ditetapkan statusnya. Tapi itu kewenangan polisi, saya nggak punya kewenangan," katanya.
3 Kali Diperiksa Polisi
Polres Metro Jakarta Selatan diketahui telah memeriksa AG (15) pacar Mario sebanyak tiga kali terkait kasus penganiayaan David. Ketiga pemeriksaan ini dilakukan terhadap AG dengan status saksi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut pemeriksaan terakhir dilakukan pada Sabtu (25/2/2023) malam.
"Iya (sudah diperiksa) ketiga kali," kata Nurma kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Nurma mengungkap bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AG untuk menggali sejauh mena pengetahuan dia terkait peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario terhadap David.
"Misalnya ngelihat nggak, apa mendengar kah. Pertanyaan umum lah," katanya.
Menurut Nurma penyidik tidak menutup kemungkinan akan kembali memeriksa AG. Selagi keterangan yang bersangkutan dinilai masih diperlukan.
"Nanti kalau penyidik mau diperiksa ya diperiksa lagi," ungkapnya.
Selain AG, lanjut Nurma, penyidik juga telah memeriksa teman Mario berinisial APA. Perempuan tersebut diperiksa karena diduga sebagai pihak yang pertama kali mengadukan adanya dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan David kepada AG hingga memicu terjadinya penganiayaan ini.
"Apa sudah diperiksa, baru sekali," bebernya.
Desakan ke Polisi
Sejumlah karangan bunga memenuhi halaman depan Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (25/2/2023). Sebagian besar karangan bunga tersebut bertuliskan pesan dan harapan agar pihak kepolisian turut menangkap dan menetapkan Agnes, pacar Mario sebagai tersangka.
"Tangkap Dan Adili Provokator Karna Sama Kejamnya Dengan Penjahat" bunyi salah satu pesan dalam karangan bunga.
"Kami Yakin Polri Tak Masuk Angin 'A***s Terlibat Tangkap" bunyi pesan dalam karangan bunga lainnya.
Motif Mario menganiaya David diduga karena tak terima atas perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan kepada Agnes. Namun, polisi mengklaim hingga kekinian masih mendalami apa yang dimaksud perbuatan tidak menyenangkan tersebut.
"Itu masih kita dalami," klaim Ade Ary.
Ade Ary menuturkan bahwa peristiwa penganiayaan ini bermula ketika Mario mendapat informasi terkait perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh David kepada Agnes dari temannya berinisial APA pada 17 Januari 2023. Mario kemudian mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Agnes.
"Setelah dibenarkan (Agnes) itulah yang membuat tersangka MDS (Mario) emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," katanya.