Hotman Paris Hutapea mengaku tekanan darahnya naik setelah jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa atas kasus penilapan barang bukti sabu-sabu. Dia mengaku hal itu wajar karena dirinya adalah pengacara Teddy.
Pernyataan itu disampaikan Hotman Paris seusai sidang tuntutan Teddy Minahasa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin.
"Jelas dong kalau dihukum mati, tensi kami agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih mikirin klien," kata Hotman seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (31/3).
Namun, Hotman Paris mengaku sudah ada prediksi mengenai tuntutan hukuman mati karena jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut terdakwa Dody Prawiranegara dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.
"Kami ini kan membela klien, mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," katanya.
![Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Tak Cerminkan Polisi Baik hingga Khianati Amanat Presiden! [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/dexcon/thumbs/1200x675/2023/02/27/1-sidang-teddy-minahasa.jpg)
Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," tegas jaksa.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya, AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
Baca Juga: Syuting Film Petualangan Sherina 2 Molor 2 Hari, Mira Lesmana Beberkan Alasannya
Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Selain Teddy dan Dody, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, di antaranya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sumber: Suara.com)