Dituntut Hukuman Mati, Kenapa Teddy Minahasa Belum Disidang Etik?

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 31 Maret 2023 | 11:17 WIB
Dituntut Hukuman Mati, Kenapa Teddy Minahasa Belum Disidang Etik?
Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Irjen Teddy Minahasa dituntut jaksa mendapat hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba. Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan tidak ada hal yang meringankan tuntutan mantan Kapolda Sumatera Barat itu. Hal tersebut karena Teddy dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal. 

Namun, sejauh ini belum ada gelaran sidang etik untuk Teddy Minahasa. Hal ini beda dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang langsung disidang etik sebelum kasus pidananya berkekuatan hukum tetap. Simak alasan Teddy Minahasa belum disidang etik berikut ini.

Alasan Teddy Minahasa Belum Disidang Etik

Tudingan perbedaan sikap dalam pelaksaan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo sempat ditanggapi oleh Mabes Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Teddy Minahasa akan dilaksanakan.

Hanya saja, Propam Polri menunggu proses pidana dugaan peredaran narkoba yang dilakukan Teddy Minahasa tersebut selesai atau dinyatakan inkrah.

"Tetap semua menunggu proses persidangan pidana umumnya dulu lebih pasti," ujar Dedi Prasetyo pada wartawan, Jumat (3/3/2023) lalu.

Menurut Dedi, kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo tidak bisa dibandingkan. Meski begitu, dia memastikan pelaksanaan sidang pun telah dipertimbangkan oleh hakim komisi kode etik.

"Setiap kasus itu memiliki karakteristik sendiri-sendiri, memiliki penafsiran sendiri-sendiri oleh hakim komisi yang dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan oleh mereka," jelasnya.

Sidang etik terhadap Teddy Minahasa akan dilaksanakan seperti halnya sidang etik terhadap  Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang disidang etik setelah putusan pidananya inkrah.

baca juga

"Nanti menunggu proses hukumnya selesai dahulu saja. Proses pidana selesai dahulu, seperti Eliezer begitu selesai langsung diumumkan," ungkapnya.

Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa

Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba pada 17 Oktober 2022 lalu. Dia telah dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023) kemarin.

Dalam dakwaan jaksa, Teddy terbukti bekerja sama untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika bersama AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti (Anita). Narkotika yang diperjualbelikan tersebut adalah hasil selundupan barang sitaan dengan berat lebih dari 5 kilogram. 

Kronologi peredaran narkotika itu terungkap dalam persidangan. Teddy minta AKBP Dody mengambil sabu kemudian diganti dengan tawas. Walau Dody sempat menolak tapi kemudian dia menyanggupi permintaan Teddy.

Dody lalu memberikan sabu itu kepada Linda. Setelahnya, Linda menyerahkan sabu itu pada Kasranto untuk dijual pada bandar narkoba. Dalam kasus peredaran narkotika ini, total ada 11 orang yang diduga terlibat termasuk Teddy Minahasa.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Beberkan Alasannya Bela Terdakwa hingga Akhir Vonis Nanti

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Beberkan Alasannya Bela Terdakwa hingga Akhir Vonis Nanti

Joglo | Jum'at, 31 Maret 2023 | 10:23 WIB

Komisi III DPR Tak Permasalahkan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Komisi III DPR Tak Permasalahkan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

News | Jum'at, 31 Maret 2023 | 10:00 WIB

Nikita Mirzani Nyinyiri Hotman Paris Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Sunan Kalijaga Ikutan Nimbrung

Nikita Mirzani Nyinyiri Hotman Paris Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Sunan Kalijaga Ikutan Nimbrung

Entertainment | Jum'at, 31 Maret 2023 | 08:54 WIB

Mudik Gratis 2023 POLRI, Simak Detail Syarat, Cara Daftar dan Kota Tujuannya, Cukup Bawa KTP dan KK

Mudik Gratis 2023 POLRI, Simak Detail Syarat, Cara Daftar dan Kota Tujuannya, Cukup Bawa KTP dan KK

News | Jum'at, 31 Maret 2023 | 08:47 WIB

Disindir Hotman Paris 3 Anak dari 3 Bapak Berbeda, Nikita Mirzani : Gue Bikin Malu Lo

Disindir Hotman Paris 3 Anak dari 3 Bapak Berbeda, Nikita Mirzani : Gue Bikin Malu Lo

Bestie | Jum'at, 31 Maret 2023 | 07:37 WIB

Terkini

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:20 WIB

Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan

Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:18 WIB

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:49 WIB

Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said

Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:48 WIB

Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah

Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:46 WIB

Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik

Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:11 WIB

Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan

Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:03 WIB

Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi

Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:56 WIB

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB