Komisi III DPR Tak Permasalahkan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Ria Rizki Nirmala Sari, Novian Ardiansyah

Jum'at, 31 Maret 2023 | 10:00 WIB
Komisi III DPR Tak Permasalahkan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai tuntutan pidana mati terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa sudah sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, kesesuaian tersebut berdasarkan barang bukti dan peran Teddy dalam kasus penilapan serta pengedaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

"Kalau dilihat dari barang bukti memang standarnya seperti itu. Barang buktinya kan kalau nggak salah berapa kilo gitu kan. Orang berapa gram saja bisa bertahun-tahun," kata Habiburokhman, Jumat (31/3/2023).

Habiburokhman menilai tuntutan pidana mati itu tidak terlepas dari status Teddy sebagai aparat penegak hukum. Sebagai aparat tentu tugas Teddy melakukan penindakan bukan justru sebaliknya ikut terlibat praktik-praktik pidana.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman. (Suara.com/Rakha)
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman. (Suara.com/Rakha)

Karena itu menjadi wajar apabila jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan maksimal.

"Tentu ya lebih berat daripada orang biasa-biasa karena dia punya kewenangan bukan digunakan untuk menegakan hukum tetapi untuk melanggar hukum," kata Habiburokhman.

Dituntut Pidana Mati

JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023) pagi tadi menjatuhkan tuntutan pidana mati kepada terdakwa Teddy.

Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut dianggap bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa dalam persidangan.

baca juga

Sebagaimana diketahui Teddy bersama eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu didakwa menjual barang bukti sabu. Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Doddy Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Nyinyiri Hotman Paris Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Sunan Kalijaga Ikutan Nimbrung

Nikita Mirzani Nyinyiri Hotman Paris Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Sunan Kalijaga Ikutan Nimbrung

Entertainment | Jum'at, 31 Maret 2023 | 08:54 WIB

Disindir Hotman Paris 3 Anak dari 3 Bapak Berbeda, Nikita Mirzani : Gue Bikin Malu Lo

Disindir Hotman Paris 3 Anak dari 3 Bapak Berbeda, Nikita Mirzani : Gue Bikin Malu Lo

Bestie | Jum'at, 31 Maret 2023 | 07:37 WIB

Serang Hotman Paris, Nikita Mirzani Seret Irjen Teddy Minahasa

Serang Hotman Paris, Nikita Mirzani Seret Irjen Teddy Minahasa

Metro | Kamis, 30 Maret 2023 | 22:43 WIB

Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati di Kasus 5 Kg Sabu, Sikap Polri Tak Kunjung Proses Sidang Etik Dipertanyakan

Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati di Kasus 5 Kg Sabu, Sikap Polri Tak Kunjung Proses Sidang Etik Dipertanyakan

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 22:08 WIB

Nikita Mirzani Ngoceh Soal Lawyer Cuma Ambil Duit dan Kebanyakan Main Cewek, Sindir Hotman Paris?

Nikita Mirzani Ngoceh Soal Lawyer Cuma Ambil Duit dan Kebanyakan Main Cewek, Sindir Hotman Paris?

Moots | Kamis, 30 Maret 2023 | 21:54 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB