Suara.com - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic (ISESS) Bambang Rukminto menilai tuntutan pidana mati yang dijatuhi jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa selaku terdakwa kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram sudah tepat.
Bambang menilai tindakan yang dilakukan jenderal bintang dua tersebut telah mencoreng wibawa institusi Polri.
"Seorang jenderal polisi, penegak hukum yang melalukan penyalahgunaan kewenangan yang diberikan negara dengan menjadi otak penjualan barang bukti narkotika sebanyak 5 kg dan sudah mencoreng kewibawaan institusi Polri sudah layak hukuman itu dijatuhkan," kata Bambang kepada Suara.com, Kamis (30/3/2023).
Bambang juga menyoroti sikap Polri yang hingga kekinian belum menggelar sidang etik terhadap Teddy. Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 14 Oktober 2022 lalu ketika mengekspose kasus ini menyatakan akan segera memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono untuk memproses etik Teddy
"Pasal 12 PP 1/2003 tentang PTDH bagi pelaku pidana memang mensyaratkan vonis sudah berketapan hukum, tetapi ada pertimbangan pimpinan instansi terkait untuk segera menggelar sidang etik bila ada urgensi untuk menjaga kewibawaan Polri," jelas Bambang.
"Mengulur waktu sidang etik pada terpidana, hanya akan memunculkan pesimisme publik pada konsistensi Kapolri pada pernyataan-pernyataannya untuk bersih-bersih internal," imbuhnya.
Pendapat serupa disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menilai dari fakta-fakta persidangan Teddy sulit lolos dari ancaman pidana mati sebagaimana didakwakan dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena alat bukti saksi-saksi, komunikasi elektronik, petunjuk, barang bukti dan keterangan ahli mengarah pada TM," tutur Sugeng.
Sugeng berpandangan, sikap Teddy yang tidak menunjukan rasa penyesalan ialah faktor lain yang bisa menjadi dasar beratnya tuntutan bahkan vonis nantinya.
Namun, lanjut Sugeng, sikap Teddy tersebut ialah bagian daripada bentuk pembelaan. Apalagi bantahan tersebut disertai upaya pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi ahli untuk mempertahankan asanya dalam proses hukum yang masih panjang ke depan.
"Ada banding, kasasi dan PK (Peninjauan Kembali). Tujuan strategi pembelaan tersebut adalah untuk menimbulkan keraguan pada hakim dalam menilai tuduhan jaksa. Prinsip dalam memutuskan terdakwa bersalah adalah keyakinan yang kuat dan bulat hakim didasarkan minimal dua alat bukti dan keyakinan hakim," jelas Sugeng.