Menkominfo Johnny Plate Tersangka, Mahfud MD: Keliru Sedikit Saja, Bisa Dituduh Politisasi Hukum di Tahun Politik

Dexcon

Kamis, 18 Mei 2023 | 11:25 WIB
Menkominfo Johnny Plate Tersangka, Mahfud MD: Keliru Sedikit Saja, Bisa Dituduh Politisasi Hukum di Tahun Politik
Menkominfo Johnny Plate Tersangka, Mahfud MD: Keliru Sedikit Saja, Bisa Dituduh Politisasi Hukum di Tahun Politik. (Instagram/mohmahfudmd)

Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek BTS Kominfo, Rabu kemarin. 

Terkait hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan peningkatan status tersangka Johnny Plate yang dilakukan Kejagung dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Dia pun mengaku terus mengawal kasus tersebut. 

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD lewat akun media sosial Instagram resmi @mohmahfudmd seperti dimuat Antara, Kamis (18/5). 

"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal," kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Kejagung saat berhati-hati saat menangani kasus, termasuk terkait penetapan tersangka terhadap Johnny Plate karena sangat bisa berujung tuduhan politsasi hukum. 

"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik," katanya. 

Oleh karena itu, dia yakin Kejagung telah mengantongi dua alat bukti kuat hingga menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.

Apabila Kejaksaan menunda penetapan tersangka itu, manakala telah mengantongi dua alat bukti yang kuat, tambahnya, maka itu justru bertentangan dengan hukum.

"Kalau sudah yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapa pun sebagai tersangka; tetapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, (maka) memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," jelas Mahfud.

baca juga

Di Pekanbaru, Riau, Rabu malam (17/5), Mahfud juga menyampaikan Kejagung telah cukup teliti dan berulang kali memeriksa dugaan korupsi BAKTI Kominfo sebelum menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.

Dia menyebut penetapan tersangka itu menunggu waktu yang tidak singkat karena penyidik memerlukan waktu kembali mengecek dan mendalami kasus agar penetapan tersangka Johnny tidak menjadi isu politik.

"Saya katakan, hati-hati, ini ada unsur politiknya, beririsan; tetapi kalau hukum sudah menyatakan ada buktinya, dua alat bukti cukup, dan anda yakin dibawa ke pengadilan bisa membuktikan, segera tersangkakan. Sebenarnya, ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya, karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik," ujar Mahfud MD.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu, menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat mengumumkan tersangka menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kedua Tangan Diborgol, Menkominfo Johnny G Plate Kini 'Menginap' di Rutan Salemba

Kedua Tangan Diborgol, Menkominfo Johnny G Plate Kini 'Menginap' di Rutan Salemba

Dexcon | Rabu, 17 Mei 2023 | 12:48 WIB

Resmi Tersangka! Menkominfo Johnny G Plate Digiring Pakai Baju Tahanan Pink Kejagung

Resmi Tersangka! Menkominfo Johnny G Plate Digiring Pakai Baju Tahanan Pink Kejagung

Dexcon | Rabu, 17 Mei 2023 | 12:22 WIB

Blak-blakan Sebut Israel Imperialis, Mahfud MD Diskakmat Warganet: Jangan Banyak Ngomong, Urus Negara Sendiri Aja Gak Becus!

Blak-blakan Sebut Israel Imperialis, Mahfud MD Diskakmat Warganet: Jangan Banyak Ngomong, Urus Negara Sendiri Aja Gak Becus!

Dexcon | Selasa, 28 Maret 2023 | 06:51 WIB

Siap Blak-blakan Soal Transaksi Jumbo Rp 349 Triliun di DPR, Mahfud MD Tantang Benny K Harman hingga Arteria Dahlan: Jangan Cari Alasan Absen!

Siap Blak-blakan Soal Transaksi Jumbo Rp 349 Triliun di DPR, Mahfud MD Tantang Benny K Harman hingga Arteria Dahlan: Jangan Cari Alasan Absen!

Dexcon | Minggu, 26 Maret 2023 | 21:18 WIB

Terkini

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:34 WIB

Harga Beda Jauh, Apakah Toyota Vios Hybrid Lebih Worth It Dibanding Versi Biasa?

Harga Beda Jauh, Apakah Toyota Vios Hybrid Lebih Worth It Dibanding Versi Biasa?

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:33 WIB

Meta Siapkan Fitur AI dan Live Chat untuk Piala Dunia 2026

Meta Siapkan Fitur AI dan Live Chat untuk Piala Dunia 2026

Tekno | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:31 WIB

Tembakan di Times Square Saat Piala Dunia 2026, Kepanikan Pecah di Jantung New York

Tembakan di Times Square Saat Piala Dunia 2026, Kepanikan Pecah di Jantung New York

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:28 WIB

BRI Dipastikan Bersih dalam Kasus Kredit PT SAL dan PT BSS, Kerugian Negara Sudah Kembali

BRI Dipastikan Bersih dalam Kasus Kredit PT SAL dan PT BSS, Kerugian Negara Sudah Kembali

Lampung | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:28 WIB

Purbaya Kantongi Restu dari Bank Sentral China, Panda Bond Segera Terbit

Purbaya Kantongi Restu dari Bank Sentral China, Panda Bond Segera Terbit

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:24 WIB

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB

Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit

Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit

Kaltim | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB

Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Telah Dipulihkan

Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Telah Dipulihkan

Jatim | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:20 WIB

Tragedi Piala Dunia 2026: Satu Nyawa Melayang Usai Bentrok Suporter di Guadalajara

Tragedi Piala Dunia 2026: Satu Nyawa Melayang Usai Bentrok Suporter di Guadalajara

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:19 WIB