Aksi pelecehan di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK terjadi dan melibatkan petugas bernama Mustarsidin alias M (35). Korban yang dilecehkan tak lain adalah BL, istri salah satu tersangka kasus korupsi yang ditahan KPK.
Bentuk pelecehan petugas Rutan KPK itu, yakni memaksa korbannya untuk telanjang saat melakukan video call lewat aplikasi WhatsApp. Aksi cabul petugas Rutan KPK itu terungkap berdasar salinan putusan sidang etik Dewan Pengawas KPK terhadap M yang dikutip dari Suara.com, Senin (26/6).
Aksi pelecehan itu bermula saat M bertemu BL di Gedung Merah Putih KPK pada 15 Agustus 2022 lalu. Saat itu, korban BL hendak menjenguk suaminya yang menjadi tahanan KPK.
Dari pengakuan istri tersangka, sejak itu M sering menghubunginya untuk bertanya kabar, dan memberi kabar suami dari terduga korban. M menghubungi istri tersangka lewat telepon dan pesan WhatsApp serta Telegram.
M sering bercerita soal permasalahan keluarganya. Karena komunikasi yang semakin intens, M menceritakan anaknya dari hasil program bayi tabung.
Istri tersangka KPK, lalu mengaku belum memiliki anak, dan bertanya soal bayi tabung.
M pun bertanya ke istri tersangka, berapa kali berhubungan badan. Namun istri tersangka tidak mau menjawabnya.
Dipaksa Telanjang Lewat Vidcall
Masih berdasarkan pengakuan istri si tersangka, M meminta untuk melihat bagian sensitifnya, lewat pesan WhattsApp, telepon atau video call.
Disebut terduga korban, M sering memaksa. Korban menyebut takut karena ada banyak kamera pengawas atau CCTV.
M lantas menyebut, bahwa ditempatnya berada di ruang klinik tidak ada CCTV dan tak ada orang. Si istri tersangka beberapa kali menolak, namun M terus memaksa.
Si istri tersangka akhirnya menuruti, karena takut suaminya yang berada di Rutan KPK berdampak, jika tidak menuruti permintaan M.
Akhirnya si istri tersangka menuruti permintaan M, dengan menunjukan sejumlah bagian sensitinya lewat video call WhatsApp.
Saat video call dengan korbannya, M juga disebut memamerkan alat vitalnya.
Dalam dokumen salinan putusan persidangan etik Dewan Pengawas KPK, M tidak membantah keterangan yang disampaikan istri tersangka.