Sejak dibongkar oleh istri sah, Lady Nayoan, skandal perselingkuhan Rendy Kjaernett dengan adik kandung Raffi Ahmad, Syahnaz Saqidah ramai disorot. Bahkan, Kamaruddin Simanjuntak, pengacara yang menangani kasus Brigadir J alias Yosua Nofriansyah Hutabarat ikut menanggapi soal hubungan terlarang Rendy dan Syahnaz.
Menurutnya, Rendy dan Syahnaz berpeluang terjerat pidana karena terlibat skandal perselingkuhan. Bahkan, Kamaruddin pun menyebut jika keduanya juga bisa dikenakan pasal berlapis.
"Dampak hukumnya bisa kenal pasal 411, 284, 281, dan 79 KUHP, (bisa dipenjara) hanya beberapa bulan saja, jadi tidak membuat orang jera," katanya dalam kanal YouTube Intens Investigasi seperti dikutip dari Selebtek.suara.com--jaringan Suara.com, Sabtu (8/7).
Meski demikian, Kamaruddin menyebut jika ancaman hukumannya dalam pasal-pasal yang disebutnya itu tidak membikin jera para pelakunya.
Menurutnya, orang yang nekat berselingkuh dari pasangannya hanya jadi kesenangan sementara. Berkaca pada kasus Rendy dan Syahnaz, Kamaruddin pun meminta agar orang-orang masih suka main serong dengan pasangannya agar segera bertobat.
"Jadi kalau misalnya ada seseorang senang berzina, foya-foya, itu hanya sementara saja. Sedangkan setelah itu usia akan tua, mari kita renungkan ke mana kita pergi," ujarnya..
Kamaruddin pun menganggap, adanya permintaan maaf dan pengakuan Rendy Kjaernett tidak membuktikan bahwa dirinya bersalah kepada Lady Nayoan. Sebab, Syahnaz hingga kini masih bungkam setelah disebut-sebut terlibat perselingkuhan dengan Rendy Kjaernett.
Kamaruddin pun menyinggung soal pengadilan di akhirat yang akan memberikan hukuman terhadap dosa-dosa seseorang selama di dunia.
"Terbukti kan soal pengakuan aja, Tapi walaupun di sini tak terbukti, tapi di sana terbukti, di akhirat," ujarnya.
(Sumber: Selebtek suara.com)