dexcon

Ikut Soroti Kasus Syahnaz-Rendy, Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Ancaman Hukuman Orang Berzina hingga Pengadilan di Akhirat

Dexcon Suara.Com
Sabtu, 08 Juli 2023 | 19:38 WIB
Ikut Soroti Kasus Syahnaz-Rendy, Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Ancaman Hukuman Orang Berzina hingga Pengadilan di Akhirat
Ikut Soroti Kasus Syahnaz-Rendy, Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Ancaman Hukuman Orang Berzina hingga Pengadilan di Akhirat. (Instagram)

Sejak dibongkar oleh istri sah, Lady Nayoan, skandal perselingkuhan Rendy Kjaernett dengan adik kandung Raffi Ahmad, Syahnaz Saqidah ramai disorot. Bahkan, Kamaruddin Simanjuntak, pengacara yang menangani kasus Brigadir J alias Yosua Nofriansyah Hutabarat ikut menanggapi soal hubungan terlarang Rendy dan Syahnaz. 

Menurutnya, Rendy dan Syahnaz berpeluang terjerat pidana karena terlibat skandal perselingkuhan. Bahkan, Kamaruddin pun menyebut jika keduanya juga bisa dikenakan pasal berlapis. 

"Dampak hukumnya bisa kenal pasal 411, 284, 281, dan 79 KUHP, (bisa dipenjara) hanya beberapa bulan saja, jadi tidak membuat orang jera," katanya dalam  kanal YouTube Intens Investigasi seperti dikutip dari Selebtek.suara.com--jaringan Suara.com, Sabtu (8/7).

Meski demikian, Kamaruddin menyebut jika ancaman hukumannya dalam pasal-pasal yang disebutnya itu tidak membikin jera para pelakunya. 

Menurutnya, orang yang nekat berselingkuh dari pasangannya hanya jadi kesenangan sementara. Berkaca pada kasus Rendy dan Syahnaz, Kamaruddin pun meminta agar orang-orang masih suka main serong dengan pasangannya agar segera bertobat. 

"Jadi kalau misalnya ada seseorang senang berzina, foya-foya, itu hanya sementara saja. Sedangkan setelah itu usia akan tua, mari kita renungkan ke mana kita pergi," ujarnya..

Kamaruddin pun menganggap, adanya permintaan maaf dan pengakuan Rendy Kjaernett tidak membuktikan bahwa dirinya bersalah kepada Lady Nayoan. Sebab, Syahnaz hingga kini masih bungkam setelah disebut-sebut terlibat perselingkuhan dengan Rendy Kjaernett.

Kamaruddin pun menyinggung soal pengadilan di akhirat yang akan memberikan hukuman terhadap dosa-dosa seseorang selama di dunia. 

"Terbukti kan soal pengakuan aja, Tapi walaupun di sini tak terbukti, tapi di sana terbukti, di akhirat," ujarnya.

Baca Juga: Perceraian Tinggal Menunggu Hari, Muncul Isu Virgoun dan Inara Rusli Kompak Tobat Gegara Hamil di Luar Nikah

(Sumber: Selebtek suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI