Sosok Otto Hasibuan belakangan ini kembali menjadi sorotan setelah kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Kumala Wongso ke penjara dituangkan melalui film dokumenter yang tayang di Netflix, belum lama ini. Film dokumenter berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" itu mengulas soal kasus kematian I Wayan Mirna Salihin.
Setelah film tersebut tayang, pemicu tewasnya Mirna Salihin pun kembali dipertanyakan. Salah satunya dari video lawas Otto Hasibuan yang kembali viral di media sosial.
Dalam sebuah acara TV yang cuplikan videonya dibagikan ulang akun TikTok @J.W.B, Otto Hasibuan meyakini jika Jessica Wongso tidak bersalah terkait tewasnya Mirna.
"Saya meyakini betul jika Jessica tak bersalah, tapi putusan hakim harus saya hormati," kata Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan masih mempertanyakan soal putusan hakim yang telah memvonis Jessica Wongso bersalah terkait racun sianida yang ada di tubuh Mirna. Padahal, menurutnya, pihak kepolisian tidak pernah melakukan autopsi terhadap jasad Mirna setelah dinyatakan meninggal.
"Bayangkan di peradilan Jessica ini, ada seorang mati, yang tiba-tiba bukan karena sakit. Umpamanya di tempat kita, di sana ada orang (lagi) jalan tiba-tiba mati, bukan karena sakit. Lantas tidak diautopsi, tapi hakim bisa mengatakan ini mati karena sianida, dukun pun tak berani menebak itu. (Jenazah Mirna) tidak diautopsi. Dan sekarang semua perkara apa pun diautopsi. Padahal (kasus) Jessica tidak diautopsi, itu persoalannya," beber Otto.
![Jessica Wongso saat menjalani persidangan kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin. [Suara.com/Oke Atmaja] [Suara.com/Oke Atmaja]](https://media.suara.com/suara-partners/dexcon/thumbs/1200x675/2023/10/03/1-terdakwa-kasus-dugaan-pembunuhan-wayan-mirna-salihin-jessica-kumala-wongso-membacakan-nota-pembelaan-pleidoi-pada-sidang-lanjutan-di-pn-jakarta-pusat-rabu-12102016-suaracomoke-atmaja.jpg)
Perlu diketahui, Jessica Wongso telah divonis 20 tahun penjara atas kasus kematian Mirna Salihin. Jessica Wongso dituduh telah menaburkan racun sianida ke Vietnam Ice Coffe yang diminum Mirna saat mereka bertemu di kafe Olivier, Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016 lalu.
"Jadi bayangkan seorang hakim mengatakan, karena Jessicalah yang menguasai gelas itu lebih lama, maka dialah pembunuhnya. Itu tragedi dengan peradilan kita," sambungnya.
Menurutnya, proses autopsi umumnya dalam proses penyelidikan di kepolisian untuk menentukan penyebab kematian korban.
"Tanpa autopsi, seseorang tidak bisa dinyatakan mati karena sebabnya apa, sebab kematian ya. Karena sebab kematian hanya bisa ditentukan berdasarkan autopsi, kecuali karena sakit dan sebagainya," katanya.
Saat menangani kasus Jessica Wongso, Otto pun bercerita dirinya sempat mengorek keterangan dari ahli di negara lain soal proses autopsi. Dari paparan ahli yang ditemuinya itu, Otto menyebut tidak ada kasus yang diproses secara hukum tanpa dilakukan proses autopsi kepada korban yang meninggal tak wajar.
"Itu sebabnya waktu saya di Singapura, waktu kasus itu saya tangani, saya bicara dengan dokter-dokter Singapura, mereka mengatakan, 'kalau itu tidak dilakukan autopsi, negara kami itu no case,' Saya juga pergi ke ahli di Australia, itu juga no cases, gak usah dibicarakan. Gak boleh ini polisi membawa kasus ke pengadilan, karena tidak diautopsi," katanya.