Walau sudah divonis 20 tahun penjara atas kasus kematian I Wayan Mirna Salihin, masih banyak pihak yang meragukan putusan pengadilan kepada Jessica Kumala Wongso. Pengacara Hotman Paris Hutapea pun ikut angkat bicara soal vonis kasus kopi sianida yang kini kembali viral setelah Netflix merilis film dokumenter berjudul: "Ice Cold: Murder, Coffe dan Jessica Wongso."
Dalam sebuah acara talkshow, Hotman Paris pun menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) Jessica Wongso yang divonis 20 tahun atas kasus kopi sianida. Soal putusan MA tersebut, Hotman pun menganggap ada perlakuan berbeda yang diterima Jessica Wongso.
"Ini putusan Mahkamah Agung justru memberikan perlakuan yang berbeda kepada orang lain, kalau orang lain bebas, Jessica tidak bebas," kata Hotman Paris dikutip dari Suara.com, Jumat (13/10).
Kritik yang dilayangkan Hotman Paris karena dia beranggapan tidak ada bukti yang menguatkan Jessica Wongso sebagai pembunuh Mirna Salihin. Menurutnya, hakim hanya berpegangan kepada pendapat para ahli untu memvonis Jessica Wongso bersalah.
![Jessica Wongso saat menjalani sidang kasus kematian I Wayan Mirna Salihin. [suara.com/Kurniawan Mas'ud] [suara.com/Kurniawan Mas'ud]](https://media.suara.com/suara-partners/dexcon/thumbs/1200x675/2023/10/11/1-terdakwa-jessica-kumala-wongso-menjalani-persidangan-yang-beragendakan-pembacaan-vonis-oleh-majelis-hakim-di-pengadilan-jakarta-pusat-kamis-2710-suaracomkurniawan-masud.jpg)
"Menurut undang-undang 183 KUHAP harus ada dua alat bukti baru kemudian keyakinan Hakim, di sini tidak ada, semuanya pendapat-pendapat ahli," bebernya.
Dia pun menganggap jika putusan hakim di kasus Jessica bersifat spekulatif karena hanya berdasarkan asumsi para ahli.
"Jadi putusannya itu benar-benar spekulatif, asumsi pendapat ahli dan bertentangan dengan undang-undang," kata Hotman.
Hotman Paris menegaskan kritik tersebut bukan semata-mata dirinya membela Jessica. Namun, dia menilai seseorang tidak bisa divonis bersalah jika perkara yang dituduhkannya itu belum bisa dibuktikan secara hukum.
"Di mata hukum, kalau masih belum terbukti tidak boleh dihukum. Saya tidak mengatakan Jessica tidak bersalah, tapi belum terbukti secara hukum. Yang tahu hanya dia dan tuhan," katanya.