Suara.com - Artis kontroversial Nikita Mirzani tidak jelas nasibnya akan dipenjara atau tidak terkait kasus penganiayaan terhadap Olivia Mae Sandi di sebuah kafe kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Pasalnya, pihak Kejaksan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum juga menerima salinan eksekusi dari Mahkamah Agung.
"Kita belum terima vonis dari MA, jadi sampai sekarang kita belum bisa lakukan tindakan apapun," kata Candra yang menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di kantornya di Jalan Tanjung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2014).
Candra menambahkan, pihaknya pernah berkomunikasi dengan pejabat berwenang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mereka juga belum ada vonis atas nama bersangkutan (Nikita Mirzani)," lanjut Candra.
Seperti diketahui, Nikita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.
Namun, banding itu justru malapetaka bagi perempuan yang tengah hamil anak kedua ini. Dia malah mendapat tambahan hukuman 5 bulan penjara dari PT.
Masih belum terima dengan putusan PT, istri dari Sajad Ukra ini lalu ajukan banding ke MA. MA justru menguatkan putusan PT untuk menghukum Nikita dengan kurungan 5 bulan Penjara.