Suara.com - Ustadz Guntur Bumi alias UGB telah dimaafkan H.M Hakim Rauf yang melaporkan dirinya atas kasus pencurian emas di Balikpapan, Kalimantan Timur. Perdamaian dilakukan di Polres Balikpapan beberapa hari lalu.
Kuasa hukum Hakim, Herdiyan Saksono mengatakan sebetulnya kliennya sudah lama ingin memafkan suami Puput Melati itu. Namun, Hakim sempat dibikin kesal UGB yang menuding dirinya berbohong.
"Memang, yang diinginkan Pak Haji (Hakim), UGB jangan membantah dari awal. Salahnya, dia malah bantah dan Pak Haji dibilang bohong," kata Herdiyan kepada Suara.com Selasa (11/11/2014).
Apapun itu, dilanjutkan Herdiyan, proses hukum UGB terus berjalan. Meski Laporan telah dicabut, polisi melanjutkan kasus tersebut karena tindak pidana yang dilakukan UGB merupakan delik biasa.
"Apalagi Kapolres Balikpapan pernah mengeluarkan statemen bahwa petugasnya menangkap tangan UGB di Bandara pada 2012. Otomatis kalau tertangkap tangan, bukan polisi lagi, tetapi pengadilan yang akan membuktikannya," ujarnya menjelaskan.
Ini merupakan kasus kedua UGB setelah dia menjalani masa hukuman atas kasus penipuan berkedok pengobatan. Dia divonis enam bulan penjara lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September lalu.