Nikita Mirzani Jadi Janda Bulan Depan

Senin, 26 Januari 2015 | 17:47 WIB
Nikita Mirzani Jadi Janda Bulan Depan
Nikita Mirzani. [Suara.com/Yazir]
Agenda putusan sidang cerai pasangan Nikita Mirzani dan Sajad Ukra akan digelar majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada bulan Februari 2015 mendatang. Hal itu diungkapkan oleh humas PA, Rusdi Tahir.
 
Seperti dikatakan Rusdi, awalnya hakim akan mengetuk palu cerai pada hari ini, Senin (26/1/2015). Namun, akhirnya ditunda. "Putusan ditunda sampai tanggal 16 Febuari 2015 mendatang," kata Rusdi.
 
Sementara itu, Sajad Ukra tiba-tiba hadir untuk pertama kalinya di ruang sidang. Sajad yang saat ini berdomisili di Singapura justru datang ketika Nikita tengah jadi warga binaan Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
 
Usai sidang, lelaki berkepala plontos itu enggan diwawancara oleh wartawan. Ia langsung meninggalkan gedung pengadilan lewat pintu belakang. Kuasa hukum Sajad, Lita Viane Purba, mengungkapkan tak ada keharusan kliennya datangi sidang cerai.
 
"Dia kan prinsipal, jadi terserah. Dia diperbolehkan datang kok," kata Lita.
 
Nikita maupun Sajad sudah sepakat bercerai dengan alasan sudah tak ada kecocokan lagi. Bahkan, Sajad sudah menyerahkan bukti foto kekerasan yang telah dilakukan Nikita terhadapnya. Meskipun, pihak Nikita mengaku kekerasan itu terjadi sebelum pernikahan.
 
Seperti diketahui, Nikita saat ini menjadi warga binaan Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sehingga muncul dugaan Sajad sengaja datangi pengadilan karena ingin berupaya merebut hak asuh putri mereka, Azka Aqilla Ukra.
 
Bintang film Nenek Gayung itu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia dianggap terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Olivia Mae Sandi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September 2012.

Suara.com - Atas putusan itu, pihak Niki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun hukumannya justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, kuasa hukum Nikita mengajukan kasasi ke MA.

Putusan MA justru menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Artinya, Nikita diperintahkan menjalani masa tahanan selama 150 hari. Karena telah menjalani masa hukuman selama 57 hari di tahanan Polda Metro Jaya, Niki hanya harus menjalani sisa masa hukumannya selama 93 hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI