"Saya tidak kenal dengan dia. Siapa yaa," kata Syahrini usai tampil acara musik Dahsyat di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (13/4/2015).
Si pelantun Sesuatu juga ogah berkomentar terkait franchise perusahaan karaokenya yang ikut diseret.
"Aduh no comment soal itu," lanjut Syahrini.
Martin Carter melaporkan Syahrini karena diduga telah mengkomersilkan lagunya yang berjudul 'Aku Mencintaimu' tanpa izin. Syahrini dijerat Undang-undang No.28 Pasal 113 ayat 1,2 dan 3 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.