Suara.com - Kasus suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Medan akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor).
Pengacara kenamaan Otto Cornelis Kaligis yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut sudah menyatakan kesiapannya untuk disidangkan. Meski begitu, pihak keluarganya masih mengkhawatirkan kondisi kesehatan pengacara 73 tahun itu.
Adalah putri Kaligis, Velove Vexia yang mengatakan jika kesehatan sang ayah masih sangat memprihatinkan. Bintang sinetron Timur Cinta itu membeberkan tensi darah ayahnya mencapai 190/100.
Hal itu membuat ia dan keluarga mengajukan permohonan agar Kaligis dapat menjalani medical check up oleh dokter spesialis di RSPAD Gatot Subroto selama tiga hari.
"Tapi dari KPK tidak memberikan respons apapun. Padahal dokter dari pihak KPK sudah menyarankan untuk dibawa ke dokter spesialis," kata Velove di kantor DPP AAI Plaza Gani Djemat Jalan Imam Bonjol Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).
Wanita yang berprofesi sebagai artis itu pun mempertanyakan sikap KPK yang tidak merespon permintaan tersebut. Padahal, kata dia, itu merupakan hak asasi setiap tahanan.
Kata dia lagi, kondisi kesehatan sang ayah saat ini bisa berakibat fatal apabila tidak ditangani secara khusus. Apalagi, jika hal tersebut sampai bisa menghilangkan nyawa.
"Kenapa Papa saya enggak bisa mendapatkan itu semua? Cuma untuk berobat. Siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi sesuatu dengan Papa saya?" kata dia.
Seperti diketahui, OC Kaligis ditetapkan tersangka keeenam dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada 14 Juli 2015. Dia ditahan di Rumah Tahanan Guntur milik Pomdam Jaya TNI.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, serta pengacara M Yagari Bhastara (Gerry) yang merupakan anak buah pengacara kondang OC Kaligis.
Selain itu, KPK resmi menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut pada 28 Juli 2015. Keduanya juga sudah ditahan untuk dua puluh hari pertama sejak 3 Agustus lalu.
Atas perbuatannya itu OC Kaligis disangka dengan pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.