Jaksa Dakwa Farhat Abbas dengan UU ITE, Pidana Penjara 6 Tahun

Tomi Tresnady, Yazir Farouk

Selasa, 20 Oktober 2015 | 11:42 WIB
Jaksa Dakwa Farhat Abbas dengan UU ITE, Pidana Penjara 6 Tahun
Farhat Abbas usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2015). [suara.com/Ismail]

Suara.com - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Farhat Abbas digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2015). Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Farhat dengan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2008.

Dengan undang-undang itu, Farhat terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Farhat, Burhanuddin menilai dakwaan jaksa kurang teliti. Semestinya, kata dia, UU ITE selalu berdampingan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), dalam hal ini pasal 310 dan 311.

"UU ITE kalau dibuktikan harus dirumuskan dengan 310 dan 311 KUHP. Artinya menurut saya dakwaan ini bisa gugur kalau cuma menggunakan UU ITE," kata Burhanuddin usai sidang.

Argumen tadi akan dimasukkan Burhanuddin dalam eksepsinya atau pembelaan di sidang selanjutnya pada minggu depan. Dia berharap majelis hakim menerima eksepsinya dan tak melanjutkan perkara.

Farhat menjadi terdakwa untuk kasus pencemaran nama baik terhadap musisi Ahmad Dhani. Semua berawal dari kicauannya di Twiiter terkait kecelakaan maut yang dialami Dul, putra kedua Dhani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahmad Dhani Belum Tahu Penyebab Kebakaran di Tempat Karaokenya

Ahmad Dhani Belum Tahu Penyebab Kebakaran di Tempat Karaokenya

Entertainment | Jum'at, 16 Oktober 2015 | 21:55 WIB

Twitter Farhat Abbas Menghilang!

Twitter Farhat Abbas Menghilang!

Entertainment | Kamis, 15 Oktober 2015 | 22:42 WIB

Karaoke Ahmad Dhani Terbakar, Ahok Duga Pemadam Tak Berfungsi

Karaoke Ahmad Dhani Terbakar, Ahok Duga Pemadam Tak Berfungsi

News | Kamis, 15 Oktober 2015 | 17:20 WIB

Api di Karaoke Ahmad Dhani Sudah Padam Sebelum Damkar Datang

Api di Karaoke Ahmad Dhani Sudah Padam Sebelum Damkar Datang

Entertainment | Kamis, 15 Oktober 2015 | 15:46 WIB

Pihak Ahmad Dhani Benarkan Karaoke Masterpiece Kebakaran

Pihak Ahmad Dhani Benarkan Karaoke Masterpiece Kebakaran

Entertainment | Kamis, 15 Oktober 2015 | 14:03 WIB

Farhat Ungkap Alasan Cerai dengan Regina

Farhat Ungkap Alasan Cerai dengan Regina

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2015 | 07:24 WIB

Farhat Ukir Rekor dengan Pengajuan Praperadilan Ketiga

Farhat Ukir Rekor dengan Pengajuan Praperadilan Ketiga

Entertainment | Selasa, 06 Oktober 2015 | 20:00 WIB

Jatuh Miskin, Farhat Bepergian Pakai Taksi

Jatuh Miskin, Farhat Bepergian Pakai Taksi

Entertainment | Selasa, 06 Oktober 2015 | 15:21 WIB

Terlilit Utang Rp7 M, Farhat Minta Bantuan Mantan Istri

Terlilit Utang Rp7 M, Farhat Minta Bantuan Mantan Istri

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 06:31 WIB

Farhat Abbas Resmi Ajukan Praperadilan ke-3

Farhat Abbas Resmi Ajukan Praperadilan ke-3

Entertainment | Selasa, 06 Oktober 2015 | 14:37 WIB

Terkini

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:54 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Dirintelkam Kombes Tony Dicopot Usai Wartawan Dikeroyok saat Liput Demo

Koalisi Pers Sumsel Desak Dirintelkam Kombes Tony Dicopot Usai Wartawan Dikeroyok saat Liput Demo

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:44 WIB

×