Ahmad Dhani Yakin UU ITE Bisa Seret Farhat ke Penjara

Madinah, Yazir Farouk

Selasa, 20 Oktober 2015 | 17:02 WIB
Ahmad Dhani Yakin UU ITE Bisa Seret Farhat ke Penjara
Ahmad Dhani dan pengacaranya Ramdan Alamsyah seusai diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (9/4/2015). [Suara.com/Yazir Farouk]

Suara.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Suhendra Asido Hutabarat menilai pasal 27 ayat 3 dan 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dipakai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa Farhat Abbas sudah tepat. Hal ini dibeberkan Suhendra menanggapi pembelaan pihak Farhat soal tak disertakan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Artinya sudah benar dakwaan jaksa. Itu cuma dalil-dalil FA saja mengaitkan harus ada pasal 310 dan 311 KUHP," kata Suhendra ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2015).

Suhendra mencontohkan beberapa kasus putusan hakim yang hanya berdasarkan dakwaan Jaksa tentang pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Diantaranya yakni kasus pencemaran nama baik mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun dengan terdakwa Benny Handoko dan kasus penghinaan Yogyakarta dengan terdakwa Florence Sihombing.

"Jadi sudah benar itu dakwaan Jaksa dan kami sangat yakin Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman kepada FA karena sudah ada contoh-contoh putusannya. Majelis hakim tak perlu repot," ujarnya.

"Dan kami yakin FA tetap bisa dipenjara dengan UU ITE," kata dia lagi menegaskan.

Sidang hari ini, JPU mendakwa Farhat dengan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dengan undang-undang itu, Farhat terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Farhat menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap musisi Ahmad Dhani. Sengketa hukum bermula dari kicauannya di Twitter terkait kecelakaan maut yang dialami AQJ, putra bungsu Dhani. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Dakwa Farhat Abbas dengan UU ITE, Pidana Penjara 6 Tahun

Jaksa Dakwa Farhat Abbas dengan UU ITE, Pidana Penjara 6 Tahun

Entertainment | Selasa, 20 Oktober 2015 | 11:42 WIB

Ahmad Dhani Belum Tahu Penyebab Kebakaran di Tempat Karaokenya

Ahmad Dhani Belum Tahu Penyebab Kebakaran di Tempat Karaokenya

Entertainment | Jum'at, 16 Oktober 2015 | 21:55 WIB

Karaoke Ahmad Dhani Terbakar, Ahok Duga Pemadam Tak Berfungsi

Karaoke Ahmad Dhani Terbakar, Ahok Duga Pemadam Tak Berfungsi

News | Kamis, 15 Oktober 2015 | 17:20 WIB

Api di Karaoke Ahmad Dhani Sudah Padam Sebelum Damkar Datang

Api di Karaoke Ahmad Dhani Sudah Padam Sebelum Damkar Datang

Entertainment | Kamis, 15 Oktober 2015 | 15:46 WIB

Terkini

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:54 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Dirintelkam Kombes Tony Dicopot Usai Wartawan Dikeroyok saat Liput Demo

Koalisi Pers Sumsel Desak Dirintelkam Kombes Tony Dicopot Usai Wartawan Dikeroyok saat Liput Demo

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:44 WIB

×