Velove Berharap OC Kaligis Tidak Dipenjara 10 Tahun

Tomi Tresnady | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 25 November 2015 | 16:54 WIB
Velove Berharap OC Kaligis Tidak Dipenjara 10 Tahun
Velove Vexia hadir di persidangan ayahnya, OC Kaligis saat membacakan nota pembelaan di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
Aktris Velove Vexia, putri pengacara Otto Cornelis Kaligis, berharap ayahnya tidak dihukum maksimal oleh majelis hakim seperti tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Sebelumnya, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan.
 
"Aduh jangan sampelah," kata Velove Vexia saat mengikuti persidangan ayahnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
 
Velove menyebut tuntutan jaksa KPK tak memenuhi rasa keadilan. Dia membandingkan tuntutan pesakitan kasus ini yang lebih ringan ketimbang tuntutan ayahnya.
 
"Ada hakim juga yang berkaitan danga case ini dituntut 4 tahun. Di sini case-nya mereka yang terima uang dan pejabat negara statusnya lebih berat ya. Sementara Papaku kan swasta tapi hukumannya lebih beratnya jauh gitu," protes dia.
 
Tak ingin dihukum maksimal, putri O.C. Kaligis ini berharap majelis hakim mempunyai hati nurani dalam mengambil keputusan. "Semoga hakim punya hati nurani, bisa adil," tandas Velove.
 
Sidang lanjutan perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan hari ini beragendakan pembacaan nota pembelaan pribadi OC Kaligis. 
 
Dalam pledoinya, Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut sebagian besar menyangkal tuduhan jaksa KPK. Utamanya soal pemberian uang. Dia menampik telah memberikan uang terkait penanganan perkara di PTUN Medan.
 
Kaligis menuding tuntutan pidana 10 tahun dari Jaksa kepadanya merupakan tuntutan yang penuh dengan kedengkian. Kaligis berharap Majelis Hakim dapat membebaskannya dari dakwaan Jaksa.
 
"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sesuai dakwaan jaksa," kata OC saat membacakan pledoi.
 
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa OC dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan.
 
Jaksa menyatakan, terdakwa OC Kaligis, yang merupakan advokat senior itu, bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Velove Vexia Berpose Seksi Bersama OC di Pantai Brasil

Velove Vexia Berpose Seksi Bersama OC di Pantai Brasil

Entertainment | Jum'at, 13 November 2015 | 15:06 WIB

Jenguk O.C. Kaligis, Velove Vexia Berharap Ayahnya Cepat Sembuh

Jenguk O.C. Kaligis, Velove Vexia Berharap Ayahnya Cepat Sembuh

Entertainment | Senin, 14 September 2015 | 11:46 WIB

Terkini

Cerdas Cermat MPR Disebut Rekonstruksi Adegan Laskar Pelangi, Bedanya Juri di Film Bersikap Kesatria

Cerdas Cermat MPR Disebut Rekonstruksi Adegan Laskar Pelangi, Bedanya Juri di Film Bersikap Kesatria

Entertainment | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:00 WIB

Bantah Sengaja Cueki Syifa Hadju, Ahmad Dhani: Namanya Manusia Tempatnya Lupa

Bantah Sengaja Cueki Syifa Hadju, Ahmad Dhani: Namanya Manusia Tempatnya Lupa

Entertainment | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:45 WIB

Pinkan Mambo dan Arya Khan Rujuk: Cinta Kami di Luar Batas

Pinkan Mambo dan Arya Khan Rujuk: Cinta Kami di Luar Batas

Entertainment | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Sinopsis The Doorman: Kucing-kucingan eks Marinir dan Perampok, di Bioskop Trans TV Malam Ini

Sinopsis The Doorman: Kucing-kucingan eks Marinir dan Perampok, di Bioskop Trans TV Malam Ini

Entertainment | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:00 WIB

Memburu Bintang Komika Baru: Kompas TV Punya SUCI, Netflix Ada Funny AF with Kevin Hart

Memburu Bintang Komika Baru: Kompas TV Punya SUCI, Netflix Ada Funny AF with Kevin Hart

Entertainment | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:30 WIB

Film Top Gun dan Sekuel Maverick Tayang Ulang Mulai Hari Ini, Cuma Seminggu di Bioskop

Film Top Gun dan Sekuel Maverick Tayang Ulang Mulai Hari Ini, Cuma Seminggu di Bioskop

Entertainment | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:00 WIB

5 Sinopsis Film Netflix yang Lagi Bertengger di 5 Besar Hari Ini

5 Sinopsis Film Netflix yang Lagi Bertengger di 5 Besar Hari Ini

Entertainment | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:30 WIB

Film Taiwan Terlaris Sunshine Womens Choir Siap Tayang di Indonesia, Sinopsisnya Bikin Haru

Film Taiwan Terlaris Sunshine Womens Choir Siap Tayang di Indonesia, Sinopsisnya Bikin Haru

Entertainment | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:00 WIB

Malam Keramat: Labirin Teror Ritual Kuno yang Mencekam, Malam Ini di ANTV

Malam Keramat: Labirin Teror Ritual Kuno yang Mencekam, Malam Ini di ANTV

Entertainment | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:25 WIB

Afgan Gelar Konser Tunggal Retrospektif: Simak Daftar Harga Tiket Mulai Rp600 Ribuan!

Afgan Gelar Konser Tunggal Retrospektif: Simak Daftar Harga Tiket Mulai Rp600 Ribuan!

Entertainment | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:45 WIB