Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan dua selebriti berinisial NM dan PR yang diduga terkait kasus praktik prostitusi online. Mereka diamankan oleh polisi saat bertransaksi di sebuah hotel bintang lima, di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015) malam.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Fana mengatakan, NM dan PR diamankan berdasarkan hasil pengembangan setelah menangkap dua lelaki berinisial O dan F yang diduga sebagai mucikari.
"Kasus ini pengembangan dari kelompok tersangka O dan F. Keduanya kini tengah diperiksa," kata Umar.
Umar menjelaskan, kedua artis itu sendiri adalah korban prostitusi online. Tarif sekali kencan untuk artis dan model papan atas tersebut terbilang fantastis, mulai dari puluhan juta hingga seratusan juta rupiah per tiga jam.
"Tarifnya short time tiga jam sekitar Rp50 juta, paling mahal Rp120 juta," ungkap Umar.
Artis NM sendiri disebut-sebut merupakan salah satu sosok terkenal, selain juga cukup kontroversial di dunia hiburan Tanah Air. Yang bersangkutan kini disebut tengah dimintai keterangan oleh penyidik di Bareskrim Polri.
"NM diperiksa di Bareskrim," ujarnya pula.
Polisi: Tarif 'Short Time' Artis NM dan PR Mencapai Rp120 Juta
Jum'at, 11 Desember 2015 | 06:16 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Siapa Artis Berinisial TB di Bali yang Pernah Dijual Mantan Muncikari Robby Abbas?
19 April 2025 | 13:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 22:04 WIB
Entertainment | 21:54 WIB
Entertainment | 21:40 WIB
Entertainment | 21:31 WIB
Entertainment | 21:25 WIB
Entertainment | 21:15 WIB
Entertainment | 21:07 WIB
Entertainment | 20:55 WIB
Entertainment | 20:42 WIB
Entertainment | 20:23 WIB