Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri menahan tersangka Yulianus Paonganan, penyebar konten pornografi yang menghina Presiden Joko Widodo melalui akun Twitter @ypaonganan.
"Sudah ditahan semalam," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya mengatakan alasan penahanan Yulianus karena ada kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti.
"Ada kekhawatiran dia akan menghilangkan barang bukti yang kemarin dalam penggeledahan di rumahnya, belum ditemukan penyidik," kata Agung.
Pada Kamis (17/12/2015), Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap Yulianus karena diduga menyebarluaskan konten pornografi. Konten yang diunggah dan dianggap pornografi, antara lain #papamintapaha dan #papadoyanlonte. Lalu, dia mengunggah foto Jokowi duduk bareng Nikita Mirzani.
Penyidik menangkap Yulianus di kediamannya di Jalan Rambutan Kavling A/D RT 5/6, Pejaten, Jakarta Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan izin dari pengadilan.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menyita barang bukti berupa laptop, telepon seluler dan kartu identitas milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 4 Ayat (1) Huruf a dan Huruf e Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar, serta Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.