LPSK Siap Beri Perlindungan Ke Pelapor Saipul Jamil

Tomi Tresnady Suara.Com
Senin, 22 Februari 2016 | 16:00 WIB
LPSK Siap Beri Perlindungan Ke Pelapor Saipul Jamil
Saipul Jamil usai menjalani tes kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Sabtu (20/2/2016). [suara.com/Wahyu]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengharapkan korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh penyanyi dandgut Saipul Jamil tidak dipojokkan. LPSK juga siap memberikan perlindungan terhadap remaja lelaki berinisial DS (17), yang melaporkan Saipul atas dugaan pelecehan seksual..

"Tentunya merujuk ke aturan, korban atau pendampingnya mengajukan dahulu permohonan perlindungan kepada LPSK. Sangat besar diberikan perlindungan karena tindak pidana seksual terhadap anak menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban merupakan salah satu prioritas perlindungan LPSK," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Untuk itu, LPSK berharap pihak korban atau pendampingnya, termasuk KPAI, bisa segera mengajukan permohonan perlindungan untuk segera diproses LPSK.

Selain pendamping, lanjutnya, bisa juga permohonan perlindungan diajukan aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Kelapa Gading. Hal ini penting mengingat kasus tersebut menyangkut figur publik hingga bisa saja ada tekanan dari pendukung tersangka terhadap korban.

"Ancaman ini ditakutkan bisa mempengaruhi korban dalam memberikan keterangan kepada penyidik," kata Semendawai.

LPSK juga mengharapkan adanya dukungan dari masyarakat maupun elemen lain untuk korban karena trauma yang dialami korban pelecehan seksual tentunya sangat mendalam.

Selain itu, lembaga tersebut juga berharap masyarakat tidak memberikan stigma negatif terhadap korban. "Korban sudah mengalami penderitaan akibat perbuatan pelaku, maka masyarakat diharapkan tidak turut memviktimisasi korban dengan cap buruk. Melainkan memberikan dukungan moril terhadap korban," ucap Semendawai.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengapresiasi langkah korban DS yang cepat melaporkan Saipul terkait dugaan tindak pidana pencabulan. "Tidak 'meng-keep' sendiri dan berakibat kerugian mereka (korban), kita apresiasikan korban seksual," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat (19/2) .

Sejauh ini, Iqbal mengungkapkan jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan suami penyanyi Dewi Persik itu sebanyak satu orang dengan persangkaan pasal tentang perlindungan anak.

Iqbal menyatakan penyidik Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara meyakini kasus Saipul Jamil akan bergulir hingga persidangan dengan alat bukti yang ditemukan.

Penyidik kepolisian mengantongi alat bukti antara lain keterangan saksi, pengakuan tersangka, petunjuk lainnya seperti pakaian yang digunakan korban maupun Saipul Jamil.

Iqbal juga memastikan penyidik memiliki kewenangan dan pertimbangan subyektif untuk menahan Saipul Jamil yang tersandung kasus pencabulan. Polisi kemungkinan menjerat mantan suami penyanyi Dewi Persik itu dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu usai menonton acara ajang pencarian bakat yang disiarkan stasiun televisi swasta. Awalnya, Saipul mengajak DS tidur dan memijit di kediamannya namun selanjutnya artis itu bertindak asusila terhadap anak di bawah usia tersebut.

Penyidik Polsek Kelapa Gading mengamankan Saipul di rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT025/012 Pegangsaan Dua Kelapa Gading, setelah korban DS melaporkan dugaan tindak asusila. (Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI