Saipul Jamil Cabut Gugatan Praperadilan

Jum'at, 11 Maret 2016 | 17:32 WIB
Saipul Jamil Cabut Gugatan Praperadilan
Saipul Jamil Diperiksa di BNN
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gugatan praperadilan yang diajukan Saipul Jamil terhadap Polsek Kelapa Gading resmi dicabut. Hal itu disampaikan Hakim tunggal Pengadilan Jakarta Utara, Ifa Sudewi saat menggelar sidang hari ini Jumat (11/3/2016).

"Ini resmi ya (dicabut), kemarin pihak saudara (Rifai Ali, kuasa hukum Saipul) memberikan surat (pencabutan gugatan) tidak resmi," kata Ifa.

Isu pencabutan gugatan sebenarnya sudah tercium pada sidang yang berlangsung Kamis (10/3/2016) kemarin. Namun, waktu itu, kuasa hukum Ipul lainnya menyanggah dan meminta sidang tetap dilanjutkan.

"Oleh karena sudah resmi dicabut saya tetapkan. Penetapan demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Membaca surat pencabutan dari pemohon, tanggal 10 maret 2016 perihal pencabutan praperadilan. Menimbang, kuasa hukum pemohon sudah mencabut dan tak akan melanjutkan perkara. Maka dinyatakan tidak akan dilanjutkan lagi," ucap Ifa Sudewi sambil mengetuk palu.

Ipul, sapaan akrab Saipul melalui keluarganya mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji penetapan dan penahanan mantan suami Dewi Perssik itu oleh dalam kasus pencabulan terhadap DS. Sejak awal, tim kuasa hukum Ipul terkesan tak kompak karena ada beberapa yang belum mengetahui gugatan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI