Tebus Kesalahan, Zaskia Diminta Nyanyi Indonesia Raya 1000 Kali

Kamis, 17 Maret 2016 | 12:00 WIB
Tebus Kesalahan, Zaskia Diminta Nyanyi Indonesia Raya 1000 Kali
Zaskia Gotik di acara Infotaiment Awards 2016 di ‎Studio 6 Emtek City, Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (22/1/2016). [suara.com/Ismail]

Suara.com - Mulutmu harimaumu. Artinya semua pernyataan yang tidak dipikirkan dulu akan merugikan diri sendiri. Ungkapan ini cocok buat menggambarkan nasib pedangdung Zaskia Gotik.

Dia dilaporkan anggota masyarakat yang mengatasnamakan Komunitas Pengawas Korupsi ke Polda Metro Jaya gara-gara guyonan Zaskia Gotik di acara musik Dahsyat RCTI. Dia dianggap menghina lambang negara.

Banyolan kontroversial Zaskia Gotik disiarkan secara live pada Selasa (15/3/2016). Banyolan muncul ketika dia ditanya kapan hari Proklamasi, sambil tertawa, Zaskia menjawab: 32 Agustus. Yang mengagetkan lagi, ketika ditanya lambang sila kelima Pancasila, pemilik Goyang Itik itu bilang Bebek Nungging.

Untuk menebus kesalahannya, Ketua Umum LSM Komunitas Pengawas Korupsi meminta Zaskia Gotik untuk bersujud kepada bendera Merah Putih.

"ZG (Zaskia Gotik) nggak boleh sembarangan. Apapun yang terjadi dia harus mengerti dan bersujud bila perlu dia harus mencium merah putih," kata Ketua Umum LSM KPK M. Firdaus di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2016).

Guyonan kontroversial itu dianggap Firdaus mencerminkan pengetahuan pedangdut itu mengenai sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

"Dengan hanya perjuangan segitu aja. Kita harus ikut merasakan saat kakek moyang kita diseret-seret oleh Belanda, Jepang, diperkosa dicacimaki, ditonjok, dirantai. Itu harus tahu. Itu sejarah kelam bangsa Indonesia," kata dia.

Selain bersujud kepada Merah Putih, pedangdut itu juga diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya sebanyak seribu kali. Hal tersebut sebagai bentuk permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.

"Menyanyikan lagu Indonesia Raya seribu kali baru bisa mengobati hati kami. Ini lambang negara, harus dijunjung tinggi," kata dia.

Laporan LSM KPK ke Polda Metro Jaya bernomor nomor TB/1275/III/2016/PMJ/Ditkrimsus tertanggal 17 Maret 2016.

Zaskia terancam dikenakan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 68 UU RI No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Di berbagai kesempatan Zaskia Gotik mengaku khilaf. Dia mengatakan guyonannya karena terbawa suasana. Dan tujuannya buat menghibur, bukan menghina.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI