Ini Tiga Poin Eksepsi Saipul Jamil Melawan Dakwaan Jaksa

Selasa, 03 Mei 2016 | 16:19 WIB
Ini Tiga Poin Eksepsi Saipul Jamil Melawan Dakwaan Jaksa
Saipul Jamil didampingi kuasa hukum saat sidang kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda eksepsi, Selasa (3/5/2016). [suara.com/Wahyu]

Suara.com - Sidang asusila dengan terdakwa Saipul Jamil digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari ini, Selasa (3/5/2016). Dalam sidang kedua kali ini, pihak Ipul, sapannya, membacakan eksepsi (keberatan) atas segala dakwaan jaksa.

"Kami alhamdulillah sudah baca eksepsi kami. Secara pelan-pelan kami uraikan apa yang jadi pertanyaan-pertanyaan kami. Sanggahan kami, di dalam surat dakwaan yang menurut kami banyak kekurangan, banyak keterangan yang tak disampaikan dalam dakwaan," ucap Kasman Sangaji, tim kuasa hukum Saipul Jamil, Selasa (3/5/2016).

Kasman mengatakan, ada beberapa poin yang diajukan oleh pihak Ipul ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Pertama terkait usia sekolah DS, kedua tentang tanggal kelahiran DS seperti obyek perkara yang telah kami laporkan ke PMJ. Ketiga terkait posisi SJ saat pemerikasaan pertama kali di Kepolisian yang ditahan tanpa didampingi kuasa hukum yang ditunjuk sendiri berdasarkan pasal 56 ayat 1 KUHP. Kami juga bahas hal-hal yang sangat sensitif tapi enggak bisa kami beri tahu," ucap Kasman.

Kasman menambahkan, pihaknya juga sudah menyiapkan berbagai macam bukti untuk dimuat pada eksepsi.

"Ya, kan kayak yang tanggal kelahiran DS itu di Kepolisian sedang diproses, itu masuk pembelaan bukti kami. Ya, yang jelas kami sudah ajukan bukti-bukti atas eksepsi itu, tanggal 9 Mei kami akan hadir di persidangan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.

Sementara itu, JPU telah mengajukan dakwaan kepada pedangdut berusia 35 tahun itu hari Kamis, 21 April lalu. JPU menggunakan tiga pasal alternatif yang termaktub dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimum penjara 15 tahun, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 290 dan 292 dengan hukuman 5 tahun penjara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI