Ini Tiga Poin Eksepsi Saipul Jamil Melawan Dakwaan Jaksa

Tomi Tresnady, Wahyu Tri Laksono

Selasa, 03 Mei 2016 | 16:19 WIB
Ini Tiga Poin Eksepsi Saipul Jamil Melawan Dakwaan Jaksa
Saipul Jamil didampingi kuasa hukum saat sidang kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda eksepsi, Selasa (3/5/2016). [suara.com/Wahyu]

Suara.com - Sidang asusila dengan terdakwa Saipul Jamil digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari ini, Selasa (3/5/2016). Dalam sidang kedua kali ini, pihak Ipul, sapannya, membacakan eksepsi (keberatan) atas segala dakwaan jaksa.

"Kami alhamdulillah sudah baca eksepsi kami. Secara pelan-pelan kami uraikan apa yang jadi pertanyaan-pertanyaan kami. Sanggahan kami, di dalam surat dakwaan yang menurut kami banyak kekurangan, banyak keterangan yang tak disampaikan dalam dakwaan," ucap Kasman Sangaji, tim kuasa hukum Saipul Jamil, Selasa (3/5/2016).

Kasman mengatakan, ada beberapa poin yang diajukan oleh pihak Ipul ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Pertama terkait usia sekolah DS, kedua tentang tanggal kelahiran DS seperti obyek perkara yang telah kami laporkan ke PMJ. Ketiga terkait posisi SJ saat pemerikasaan pertama kali di Kepolisian yang ditahan tanpa didampingi kuasa hukum yang ditunjuk sendiri berdasarkan pasal 56 ayat 1 KUHP. Kami juga bahas hal-hal yang sangat sensitif tapi enggak bisa kami beri tahu," ucap Kasman.

Kasman menambahkan, pihaknya juga sudah menyiapkan berbagai macam bukti untuk dimuat pada eksepsi.

"Ya, kan kayak yang tanggal kelahiran DS itu di Kepolisian sedang diproses, itu masuk pembelaan bukti kami. Ya, yang jelas kami sudah ajukan bukti-bukti atas eksepsi itu, tanggal 9 Mei kami akan hadir di persidangan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.

Sementara itu, JPU telah mengajukan dakwaan kepada pedangdut berusia 35 tahun itu hari Kamis, 21 April lalu. JPU menggunakan tiga pasal alternatif yang termaktub dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimum penjara 15 tahun, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 290 dan 292 dengan hukuman 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bosan di LP, Saipul Jamil Kangen ke Bandung

Bosan di LP, Saipul Jamil Kangen ke Bandung

Entertainment | Selasa, 03 Mei 2016 | 13:09 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×