Keterangan Saksi Diklaim Bisa Bebaskan Saipul Jamil

Kamis, 19 Mei 2016 | 20:03 WIB
Keterangan Saksi Diklaim Bisa Bebaskan Saipul Jamil
Saipul Jamil saat akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, cabang Kejaksaan Negeri, Senin (4/4/2016). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji optimis kasus pelecehan seksual yang dilakukan kliennya tak terbukti di persidangan. Keyakinannya berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa dua hari ini.

"Dari keterangan yang kami gali juga bahwa tindakan tindakan yang dituduhkan itu sejauh ini masih minim bukti," kata Kasman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/5/2016).

Lebih lanjut kata Kasman, keterangan saksi selanjutnya juga bisa menjadi angin segar bagi Ipul. Itu pun bila para saksi, lanjutnya, memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta.

"Semoga saja saksi-saksi nantinya tidak mempersulit proses persidangan, tidak berbelit-belit dan saksi tidak berbohong," ujarnya.

Sikap optimis Kasman senada dengan pengakuan kakak Ipul, Sholeh Kawi. "Apalagi jika nanti sudah sampai saatnya sidang keterangan saksi ahli," ujarnya.

Ipul didakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap DS, laki-laki berusia 17 tahun. JPU mendakwa duda Dewi Perssik itu dengan pasal berlapis.

Ancaman dakwaan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 82 ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Dakwaan alternatif kedua pasal 290 KUHP dengan ancaman tujuh tahun, dan alternatif ketiga pasal 292 KUHP, ancamannya lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI