'Dipinjam' Polda Metro Jaya, Saipul Jamil Ditanyai 19 Pertanyaan

Sabtu, 28 Mei 2016 | 12:03 WIB
'Dipinjam' Polda Metro Jaya, Saipul Jamil Ditanyai 19 Pertanyaan
Penyanyi dangdut Saipul Jamil. [suara.com/Ismail]

Suara.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil (Ipul), Jumat (27/5/2016)  'dipinjam' Polda Metro Jaya dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Ds yang diduga telah memalsukan umur.

"Ada 19 pokok perkara yang ditanyakan ke Ipul. Tapi enggak bisa dijelaskan soalnya masuk ke pokok perkara," ujar Nasarudin Lubis, kuasa hukum Ipul mendampingi di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2016) petang.

Nasar kembali menuduh kalau bukti yang diberikan Ds semua adalah palsu, makanya ia melakukan upaya hukum. Jika nantinya kasus ini terbukti maka dapat menggugurkan kasus yang kini dihadapi Ipul, sekaligus menyatakan tuntutan kepada Ipul tak bisa dilanjutkan.

"Saksi pelapor Ipul diperiksa sebagai saksi pelapor. Kan bukti kami keterangan saksi di persidangan," ujar Nasar.

Proses hukum Ipul hingga saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Senin (30/5/2016), rencananya sidang akan kembali dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan bagi mantan suami Dewi Persik itu.

Ipul terancam hukuman maksimal yakni 15 tahun lantaran mencabuli anak di bawah umur. Ini karena saat kejadian Ds yang mengadukannya masih berusia 17 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI