Suara.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni'am Sholeh mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Saipul Jamil dengan hukuman tujuh tahun penjara. Ipul, sapaan akrab Saipul adalah terdakwa kasus pelecehan seksual.
"Makanya, undang-undang juga memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dua aspek ini, dan juga tuntutan dan putusan hukumnya," katanya dihubungi Kamis (9/6/2016).
Menurut Asrorun, tindakan pencabulan sebagaimana yang dimaksud dalam UU perlindungan anak bertingkat, sesuai dengan jenis tindak pidana dan akibat pada korban. Kata dia, tuntutan dari jaksa ada faktor pemberatnya sehingga berani menuntut di atas lima tahun bui.
"Faktor pemberat dalam kasus ini, yang bersangkutan itu adalah publik figur yang seharusnya bisa memberikan teladan yang baik, tapi justru melakukan hal yang mencederai prinsip kebaikan," ujarnya menjelaskan.
Ipul menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap DS, lelaki berusia 17 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di rumah Ipul saat DS sedang menginap.