Saipul Jamil Ikhlas Dituntut 7 Tahun Bui dan Denda Rp100 Juta

Selasa, 07 Juni 2016 | 19:13 WIB
Saipul Jamil Ikhlas Dituntut 7 Tahun Bui dan Denda Rp100 Juta
Saipul Jamil diborgol saat menumpangi mobil tahanan untuk disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (25/5/2016). [suara.com/Wahyu]
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual anak di bawah umur, Saipul Jamil, dengan 7 tahun penjara dan denda berupa uang Rp100 juta.
 
Usai sidang, Ipul masih menjawa wajahnya tetap tersenyum di hadapan kamera wartawan. Mantan suami Dewi Perssik itu masih mau bicara saat ditanya tuntutan jaksa 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
 
"Ikhlasin aja, ikhlas, bismillah aja," kata Ipul sambil naik ke mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2016).
 
Walau terlihat santai, Ipul berharap tuntutan yang dikenakan tidak akan jatuh padanya. "Insya allah nggak. Minta doanya aja."
 
Pada awalnya JPU mendakwa Ipul dengan tiga pasal alternatif, selain pasal premier yakni pasal Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Ipul juga didakwa dengan pasal subsider, Pasal 290 tentang pencabulan dan Pasal 292 tentang pencabulan sesama jenis.
 
Namun karena sikap Ipul yang dinilai baik saat penyelidikan dan sidang maka JPU memberi keringanan dengan memberi hanya dikanakan pasa perlindungan anak saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI