Suara.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Menurut Dado, jaksa yang membacakan tuntutan, Ipul-begitu Saipul akrab disapa, hanya dikenakana satu pasal.
"Jadi kita kenakan Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 82. Kita kenakan satu pasal karena itu kan alternatif," kata jaksa Dado usai sidang.
Ditambahkan Dado, pihaknya tak menjerat Ipul dengan pasal lain karena dianggap bersikap kooperatif saat diperiksa dan selama menjalani persidangan.
"Karena ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan terdakwa sopan. Tapi yang memberatkan perbuatannya sudah mengakibatkan sang korban trauma," lanjutnya.
Ipul diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial DS. Perbuatan tersebut dilakukan Ipul saat DS menginap di rumahnya usai menyaksikan program ajang pencarian bakat menyanyi di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.