Kuasa Hukum Ipul: Bukan Suap, Ini Gratifikasi

Madinah, Nikolaus Tolen

Senin, 20 Juni 2016 | 18:06 WIB
Kuasa Hukum Ipul: Bukan Suap, Ini Gratifikasi
Terdakwa Saipul Jamil saat menjalani sidang putusan kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016) [suara.com/Ismail]

Suara.com - Nazarudin Lubis, pengacara penyanyi dangdut Saipul Jamil membeberkan kasus dugaan suap yang dilakukan kliennya kepada Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, kata Nazarudin, sangat berperan aktif dalam kasus ini. Dia juga membantah Ipul-begitu Saipul akrab disapa, telah sengaja memberi suap kepada panitera. Menurutnya, itu hanya hadiah atau atau gratifikasi.

"Saya tegaskan dan garis bawahi kepada teman-teman bahwa ini bukan suap, ini adalah gratifikasi kepada penyelenggara negara. Gratifikasi aktif dan pasif, di sini kita bisa lihat siapa yang aktif," kata Nazarudin di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2016).

Aktifnya Rohadi dalam kasus ini, kata dia, lantaran dia banyak mengatur proses hukum kliennya. Padahal, Rohadi bukan panitera yang mengurus kasus pelecehan seksual Iul di PN Jakarta Utara.

"Karena yang menangani kasus SJ adalah (Panitera) DS. Dia (Rohadi) nggak ada hubungannya, tapi dia ikut cawe-cawe. Di situ kita lihat aktifnya dia," beber Nazarudin.

Sayang, Nazarudin ogah banyak berkomentar ketika ditanya mengapa pihaknya percaya begitu saja kepada Rohadi yang notabene tak mengurus perkaranya. Apalagi, sampai memberi sejumlah uang.

"Itu kita lihat nanti pemeriksaan lebih lanjut. Saya belum mendalami, hari ini baru akan dimulai BAP sebagai tersangka, dalam kasus OTT (operasi tangkap tangan)," katanya.

Dia juga tak tahu berapa kali Rohadi meminta uang kepada pihaknya. "Nanti kita lihat kronologisnya, siapa yg pertama kali mulai, apa modusnya, nanti kita share," pungkas dia.

Diketahui, penyidik KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak Ipul serta dua pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Rohadi. Keempatnya terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (15/6/2016) lalu di PN Jakut.

Mereka diamankan karena diduga telah melakukan suap untuk mengurangi hukuman Ipul. Di lokasi OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp250 juta yang diduga berasal dari Ipul. Sementara uang yang dijanjikan dalam kasus suap ini sebesar Rp500 juta.

Selasa(14/6/2016)kemarin, Ipul diganjar tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pelecehan seksual anak di bawah umur. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Rohadi ditetapkan tersangka penerima suap dan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggota DPR Minta Jokowi Cepat Belajar dari Kasus Saipul Jamil

Anggota DPR Minta Jokowi Cepat Belajar dari Kasus Saipul Jamil

News | Jum'at, 17 Juni 2016 | 18:55 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×