Suara.com - Kasman Sangaji, pengacara penyanyi dangdut Saipul Jamil membantah keras pernah berkomunikasi dengan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dolly Siregar yang menangani kasus kliennya. Dia juga mengklaim tak pernah membicarakan uang suap perkara tersebut.
"Nggak tahu saya, karena saya yang paling keras yang berhubungan dengan begitu-begituan (bicarakan uang perkara)," kata Kasman usai menandatangani perpanjangan masa tahanan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2016).
Selain bantahan kenal Dolly, dia juga mengaku tak tahu hubungan rekannya, Bertha dengan Dolly. Dalam pertanyaan pemeriksaan oleh penyidik KPK, kata Kasman, tak dibahas soal ini.
"Alhamdulilah, sampai hari ini saya tidak mengetahui apa-apa komunikasi mereka. Saya juga belum ditanyai soal itu. Saya dimintai sebagai saksi terkait perkara yang saya tangani," kata Kasman.
Kasus dugaan suap panitera PN Jakarta Utara oleh pengacara Ipukl-begitu saipul Jamil akrab disapa, terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Keempat tersangka dicokok saat melakukan transaksi untuk meringankan vonis Ipul. Dari tangan Rohadi, KPK menyita uang senilai Rp250 juta, setengah dari besaran yang telah disepakati antara kedua belah pihak yakni Rp500 juta.
Sebelum ditangkap KPK, Ipul divonis tiga tahun penjara oleh KPK dalam kasus pencabulan laki-laki dibawah umur berinisial. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp100 juta sesuai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Namun sebenarnya, Ipul didakwa dengan tiga dakwaan secara alternatif, yakni Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 290 KUHP, atau 292 KUHP.