Array

Isu Disadap KPK, Ini Klarifikasi Pengacara Saipul Jamil

Selasa, 28 Juni 2016 | 18:13 WIB
Isu Disadap KPK, Ini Klarifikasi Pengacara Saipul Jamil
Terdakwa Saipul Jamil saat menjalani sidang putusan kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016) [suara.com/Ismail]

Suara.com - Nazaruddin Lubis, pengacara penyanyi dangdut Saipul Jamil menegaskan dirinya tak terlibat kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Suap terkait keringanan vonis Ipul-begitu Saipul akrab disapa, dalam kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.

Pernyataan Nazarudin tersebut untuk menanggapi adanya informasi KPK memiliki rekaman percakapannya dari hasil sadapan.

"Saya direkam di sana-sini antara laptop penyidik sebelah dengan di sini sambil online. Jadi saya nggak bohong kalau saya bohong pasti jadi tersangka," kata Nazaruddin usai diperiksa di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(28/6/2016).

Dikatakan Nazaruddin, dirinya tak tahu soal uang suap yang diserahkan kepada Panitera PN Jakarta Utara bernama Rohadi. Bantahan ini, kata dia, sudah disampaikannya kepada Penyidik KPK.

"Saya tidak mengetahui dan tidak pernah mendengar tentang adanya aliran uang tersebut," katanya.

Terkait pemeriksaan sebagai saksi untuk rekannya bernama Bertha yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Nazaruddin dicecar 22 pertanyaan soal keterlibatan bertha dan Samsul, kakak Ipul.

"Pertanyaan yang kaitannya dengan tindak pidana tersebut, mengenai kenal atau tidak dan kepada siapa siapa saja aliran dana tersebut. Pemeriksaan tersebut sudah berlangsung lancar dan sudah saya tuangkan semuanya ke dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Nazaruddin.

Untuk diketahui, Jaksa penunutut umum pada PN Jakarta Utara, Dado Achmad Ekroni dan Yansen Dau menuntut Saipul divonis tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta sesuai Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Sebenarnya, Ipul didakwa dengan tiga dakwaan secara alternatif, yakni Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 290 KUHP, atau 292 KUHP.

Tetapi, majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi dengan salah satu anggotanya Hasoloan Sianturi memilih membuktikan dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 292 KUHP. Alhasil, majelis menghukum Saipul dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Di balik pengurangan hukuman tersebut diduga terjadi tindak pidana penyuapan terhadap panitera PN Jakarta Utara, Rohadi oleh Ipul melalui kakak kandungnya, Samsul Hidayatullah dan Pengacaranya, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji. KPK kemudian menangkap Bertha, Kasman, Rohadi, dan Samsul dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

Wakil Ketus KPK, Basaria Pandjaitan menyebutkan, uang suap yang diduga diberikan kepada Rohadi berjumlah Rp250 juta dari komitmen fee sebesar Rp500 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang itu diduga bersumber dari Saipul.

"Memang dari terdakwa SJ. Jadi, dia sampai menjual rumahnya untuk ini, tapi belum kita lakukan pengembangan," kata Basaria.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI