TSK Kasus Suap Saipul Jamil Nyaris Bunuh Diri

Rabu, 07 September 2016 | 17:52 WIB
TSK Kasus Suap Saipul Jamil Nyaris Bunuh Diri
Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/7/2016). [suara.com/Nanda Hadiyanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekaligus terdakwa suap kasus pelecehan seksual penyanyi dangdut Saipul Jamil mengatakan dirinya pernah berusaha melakukan percobaan bunuh diri lantaran depresi. Namun, pernyatan tersebut dibantah penjaga Rutan KPK. 

"Sampai dengan saat ini belum pernah ada tindakan fisik seperti itu, bahwa sempat terucap (akan bunuh diri), iya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2016).

Agar tak simpang siur, Priharsa pun membeberkan kronologisnya.

"Sekitar hari Kamis, tanggal 1 September 2016 yang bersangkutan dilihat oleh pengawas atau penjaga rutan dalam kondisi murung, lalu ditanya petgas jaga. Saat ditanyakan, terucap kalimat itu (ingin bunuh diri). Yang bersangkutan bisa saja mencoba untuk bunuh diri," kata dia.

Menurut Priharsa, ini merupakan hal biasa bagi tersangka yang berada dalam tahanan.

"Yang perlu disampaikan sangat manusiawi jika memang kondisi psikis seorang tahanan turun. Namanya tahanan kan diperlakukan atau dilakukan pengekangan badan," lanjut Priharsa.

Meski demikian, KPK, kata Priharsa, sempat membawa Rohadi ke psikiater untuk diperiksa kondisi kejiwaannya.

"Demi antisipasi hal-hal yang tidak dinginkan petugas melakukan tindakan yang sigap yaitu hubungi dokter dan dari dokter kemudian dirujuk ke psikiater kemudian itu berlanjut pada hari ini tadi siang, sekitar pukul 2, yang bersangkutan dibawa ke RSPAD untuk bertemu psikiater," ujarnya.

Belum ada usah medis lain yang akan dilakukan KPK untuk mengatasi depresi Rohadi, termasuk memindahkannya ke rutan lain.

"Belum ada permintaan resmi yang bersangkutan untuk pindah rutan. Yang jelas, sampai saat ini review internal KPK keamanan sudah cukup baik. Termasuk lantai sembilan. Antisipasi dilakukan adalah salah satu sementara tahanan R ini tidak kelantai dilu dulu, area untuk aktivitas olahgara," tandas Priharsa.

Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Rohadi menerima uang suap senilai Rp300 jita dari kakak dan Pengacara Saipul Jamil. Selain itu, KPK juga menetapkan Rohadi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan juga kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI