Gatot Brajamusti Bersikukuh Telah Nikah Siri dengan CT

Selasa, 22 November 2016 | 20:46 WIB
Gatot Brajamusti Bersikukuh Telah Nikah Siri dengan CT
Gatot Brajamusti diperiksa selama 7 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai pelapor terhadap CT, Selasa (22/11/2016). [suara.com/Nanda]

Achmad Rifai, kuasa hukum Gatot Brajamusti, kembali menegaskan bahwa kliennya tak melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial CT, 26 tahun.

Rifai mengatakan hal itu setelah Gatot diperiksa selama 7 jam oleh penyidik di Polda Metro Jaya. Gatot diperiksa sebagai kapasitas pelapor terhadap CT.

Rifai mengatakan, pihaknya akan menyerahkan bukti ke penyidik Polda Metro Jaya mengenai kliennya sudah menikah siri dengan CT sebelum hubungan intim terjadi.

"Di situ memang ada pernyataan (CT) sangat jelas, menyampaikan kalau mau ngapain harus nikahin saya dulu, kemudian dinikahilah pada saat itu. Jadi sangat jelas tidak ada unsur perkosaan," jelas Rifai kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

Meskipun pihak CT mengatakan pernikahan itu tak sesuai dengan syariat atau aturan agama Islam, namun Rifai memastikan lagi bahwa pemerkosaan tidak terjadi.

"Kita tidak membicarakan tentang hukum Islam, kita tidak dalam kapasitas membicarakan nilai sirinya itu. tetapi kita adalah membicarakan tentang dugaan adanya pelecehan seksual. Tentang ada perkosaan itulah yang harus dibuktikan. Dari pernyataan yang diduga adalah CT sangat jelas bahwa mereka mengakui adanya pernikahan siri berarti tak ada perkosaan," kata dia.

Polisi sudah menetapkan bekas Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia itu sebagai tersangka dugaan kasus pemerkosaan terhadap CT.

Suara.com - Sebelumnya, CT telah melaporkan Gatot pada tanggal 8 September lalu. CT mengaku diperkosa Gatot saat ia berusia 16 tahun dan sempat hamil ketika berusia 20 tahun.

Namun, saat itu Gatot meminta CT untuk menggugurkan kandungannya di sebuah klinik di Jalan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat.

Gatot pun terancam dijerat Pasal 285 KUHP junto Pasal 286 KUHP tentang pemaksaan hubugnan wanita di luar pernikahan atau wanita yang pingsan dan tidak berdaya, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI