Suara.com - Ahmad Dhani kembali batal mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya pada Selasa (4/4/2017) untuk melaporkan media online yang telah memberitakan bahwa dirinya telah 'dipecat' dari kepemilikan usaha karaoke Masterpiece.
Dhani awalnya akan datang ke PMJ pada Senin kemarin. Namun, dia mengirim pesan WhatsApp kepada media bahwa ia mengundurkan waktu datang ke PMJ pada hari ini.
Dhani mengungkapkan akan datang ke PMJ pada pukul 14.00 WIB. Namun, awak media yang sudah menunggu hingga sore hari, belum juga melihat kehadiran pentolan Dewa 19 itu.
Pemberitaan Dhani bukan pemilik usaha karaoke Masterpiece berawal dari akun sosial media mengunggah foto banner pengumuman bahwa Dhani bukan pemilik Masterpiece, melainkan cuma brand ambassador.
Pengumuman itu dibuat setelah polemik yang muncul di kalangan masyarakat karena sepak terjang Dhani di politik. Diterangkan pula, usaha bisnis Ahmad Dhani's Masterpiece Family Karaoke diganti dengan Masterpiece Signature Family Karaoke.
Jhon Gabriel, manajer operasional Masterpiece cabang Sarinah, Jakarta Pusat, sempat dimintai konfirmasi oleh Suara.com soal kebenaran kabar itu. Jhon memastikan jika Masterpiece di cabang Sarinah merupakan milik Dhani.
"Nanti konfirmasi saja sama pak Leon, marketing komunikasi atau manager PIK, Budi. Untuk sementara ya, karena barangnya masih ada di sini saya pastiin ini masih punya mas Dhani. Walaupun kami tahu atau tidak, tapi untuk menjelaskan itu wewenang pusat," ucap Jhon.